Pengertian
Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan
perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir
sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Pengertian Etika Profesi Menurut
Para Ahli
- Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
Etika
professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) membuat kode etik akuntan professional yang terdari atas tiga bagian yaitu:
•
Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
•
Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
•
Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian
A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga
memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
Bagian
B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
Bagian
C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Bagian A: Prinsip Dasar Etika
Ciri
pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak
bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak
bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi
ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau
peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan
Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Prinsip Dasar
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
- Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Bagian B: Akuntan Profesional di
Praktik Publik
Bagian
B mengacu pada Bagian B dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP-IAPI) pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi
Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics
for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International
Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of
Accountants (IESBA-IFAC).
Bagian C: Akuntan Profesional di
Bisnis
Bagian
ini menjelaskan penerapan kerangka konseptual di Bagian A oleh Akuntan
Profesional di Bisnis dalam situasi tertentu. Bagian ini tidak menjelaskan
semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di
Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan
untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
Hasil
pekerjaan Akuntan Profesional di Bisnis dapat dijadikan acuan oleh investor,
kreditur, pemberi kerja, dan komunitas bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah
dan masyarakat umum. Akuntan Profesional di Bisnis bertanggung jawab baik
sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan melaporkan
informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi
tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional di Bisnis juga dapat
bertanggung jawab dalam mengelola keuangan secara efektif dan memberi nasihat
yang kompeten dalam beragam permasalahan terkait bisnis.
Akuntan
Profesional di Bisnis dapat berperan sebagai karyawan, rekan, direktur,
komisaris, manajer sekaligus pemilik, relawan, atau lainnya, yang bekerja pada
satu atau lebih organisasi. Bentuk hukum hubungan dengan organisasi tempatnya
bekerja, jika ada, tidak berkaitan dengan tanggung jawab etika sebagai Akuntan
Profesional di Bisnis.
Akuntan
Profesional di Bisnis memiliki tanggung jawab untuk mendukung organisasi
tempatnya bekerja mencapai tujuannya. Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk
menghalangi Akuntan Profesional di Bisnis memenuhi tanggung jawab tersebut,
namun lebih bertujuan untuk menjelaskan keadaan yang dapat mengurangi kepatuhan
pada prinsip dasar etika.
Untuk
lebih lengkap dan jelas dapat di-download di sini
Contoh
Kasus
Menteri
Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik.
Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat
Siahaan. Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24
November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan
kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24
November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan
karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas
keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor
768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said
dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama
pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang
meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasda atestasi
lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu
juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan
akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai
dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor
akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen,
kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik
tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga
membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan
publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik
pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan
publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas
Tertiarto Wahyudi dibekukan karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar
auditing, standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan
keuangan yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk
periode 31 Oktober 2006-31 Juli 2007. Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan
karena melakukan standar auditing standar profesional akuntan publik dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri
tahun 2007. Untuk I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing
standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan
keuangan PT Mega Esafarma tahun buku 2006.
Prinsip Dasar Etika Yang Dilanggar
- Integritas, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta tidak bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Perilaku Profesional, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Referensi: