Sabtu, 14 Oktober 2017

Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
Etika professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) membuat kode etik akuntan professional yang terdari atas tiga bagian yaitu:
• Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
• Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
• Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
Bagian B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
Bagian C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).

Bagian A: Prinsip Dasar Etika
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Prinsip Dasar
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
  1. Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik
Bagian B mengacu pada Bagian B dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC).

Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis
Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka konseptual di Bagian A oleh Akuntan Profesional di Bisnis dalam situasi tertentu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
Hasil pekerjaan Akuntan Profesional di Bisnis dapat dijadikan acuan oleh investor, kreditur, pemberi kerja, dan komunitas bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum. Akuntan Profesional di Bisnis bertanggung jawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional di Bisnis juga dapat bertanggung jawab dalam mengelola keuangan secara efektif dan memberi nasihat yang kompeten dalam beragam permasalahan terkait bisnis.
Akuntan Profesional di Bisnis dapat berperan sebagai karyawan, rekan, direktur, komisaris, manajer sekaligus pemilik, relawan, atau lainnya, yang bekerja pada satu atau lebih organisasi. Bentuk hukum hubungan dengan organisasi tempatnya bekerja, jika ada, tidak berkaitan dengan tanggung jawab etika sebagai Akuntan Profesional di Bisnis.
Akuntan Profesional di Bisnis memiliki tanggung jawab untuk mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuannya. Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi Akuntan Profesional di Bisnis memenuhi tanggung jawab tersebut, namun lebih bertujuan untuk menjelaskan keadaan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika.
Untuk lebih lengkap dan jelas dapat di-download di sini

Contoh Kasus
Menteri Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik. Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan. Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasda atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas Tertiarto Wahyudi dibekukan karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar auditing, standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk periode 31 Oktober 2006-31 Juli 2007. Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan karena melakukan standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri tahun 2007. Untuk I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Mega Esafarma tahun buku 2006.
Prinsip Dasar Etika Yang Dilanggar
  1. Integritas, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta tidak bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  3. Perilaku Profesional, yaitu Tertiarto Wahyudi, Ubaidilah, dan I Made Oka tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Referensi: