ETIKA
DALAM AUDITING
Pada masa sekarang ini, etika sangat
diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat
dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang
bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing.
Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika Auditing adalah suatu sikap
dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi. Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit
sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
- Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
- Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan
yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat
melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang
akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
- Tanggung Jawab Dasar Auditor
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup
empat aspek, yaitu:
- Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
- Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam
berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga
tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika
demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi
universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa
etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan
tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada aturan-aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Aturan-aturan etika tersebut adalah:
- Independensi, integritas, dan obyektivitas
- Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
- Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
- Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
PERKEMBANGAN
ETIKA BISNIS DAN PROFESIONAL
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima
periode, yaitu:
1. Situasi Dahulu.
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral
disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan.
Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi
perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya
etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika
Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap
establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini
memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan
memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society
and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan
keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS
Tahun 1970-an Terdapat dua faktor
yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika
bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini
pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat,
yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula
European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara
akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
Tahun 1990-an Etika bisnis telah
hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang
yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh
Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian
Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996,
telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam fase
perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka,
kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini
bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak,
bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat
melebihi kakayaan negara.
CONTOH KASUS
Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
Berita
tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange
Commision (SEC) pada 17 September 2001 lalu, rilis SEC mengumumkan bahwa KPMG-SSH
dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan
penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Apinya di Indonesia, asapnya di AS
Ada apa di
balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene
berkantor di Indonesia? Lagi pula, praktek suap yang dituduhkan oleh kedua
lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini
menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka
yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Tidak ada
asap kalau tidak ada api. "Api" yang menyala di Indonesia,
"asapnya" mengembara sampai ke AS. Kronologisnya begini, AS memiliki
undang-undang yang dinamakan Foreign
Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang
melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan
pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat
korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus
gugatan terhadap KPMG-SSH � mitra bisnis dari multinational
accounting firm KPMG International � ini, salah satu pihak yang
terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC ini adalah
perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang
bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini
sendiri adalah pihak yang, menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS,
meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC
berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah
kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
Perintah
langsung Baker Hughes?
Penyuapan
yang diduga digagas oleh Harsono melibatkan jumlah yang sangat signifikan.
Menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran
ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar
"memangkas" jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta
menjadi AS$270 ribu.
Sebelumnya,
Harsono mensyaratkan adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan
dari PT EC) kepada KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar
instruksi itu, tulis rilis SEC, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan
praktek haram (illicit) tersebut.
Singkat
cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat
oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis
rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar
mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.
Tagihan
tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap
kepada petugas kantor pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas
imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC.
Meskipun
dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan �fiktif' itu
sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada
pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak
yang sesungguhnya.
Setelah
menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan
kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas
jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.
Hasil
"kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu
kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang
besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta
lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar,
maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita
negara.
Pada kasus tersebut terdapat pelanggaran-pelanggaran berupa:
- Tanggung jawab kepada publik
KPMG-SSH seharusnya
memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. dimana seharusnya
melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
- Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan
menggunakan jasa auditor. KPMG-SSH membuat
kepercayaan masyarakat terhadap dirinya menurun dengan melakukan pelanggaran
ini.
- Tanggung Jawab Dasar Auditor
Bukti
Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Akan tetapi KPMG-Siddharta & Harsono justru
membantu menerbitkan faktur palsu yang merupakan sebuah pelanggaran.
- Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi
praktisi (practitioner independence), berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seharusnya KPMG-SSH dalam melakukan praktiknya
tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, sekalipun oleh kliennya sendiri. Selain itu
harus KPMG-SSH melibatkan benturan
kepentingan (conflict of interest) dan membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
- Standar umum dan prinsip akuntansi standar umum
Dalam kasus ini, KPMG-SSH telah melakukan banyak
pelanggaran baik dari prinsip akuntansi dan standar umum yang memuat bagaimana
seharusnya praktik audit dilakukan. Standar umum merupakan suatu kewajiban yang
perlu dilakukan dan dipatuhi oleh seorang auditor dalam praktiknya.
Referensi
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/
diakses pada tanggal 25 Desember 2017
https://josuavssitorus.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
diakses pada tanggal 25 Desember 2017
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as diakses pada tanggal 25 Desember 2017
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as diakses pada tanggal 25 Desember 2017