Senin, 05 Oktober 2015

Tekad KSP Citra Mandiri


“Proses pembentukan koperasi simpan pinjam (KSP) ini mungkin termasuk peristiwa agak langka terjadi, dimana sekelompok masyarakat dalam suatu Banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP.”
Kutipan dari I Wayan Sudarta, yang merupakan Manajer KSP Citra Mandiri.
Berikut merupakan hasil analisis saya pada sebuah koperasi, KSP Citra Mandiri. Dengan harapan pembaca dapat menambah wawasan mengenai koperasi. Khususnya mengenai KSP Citra Mandiri

1.1      Koperasi secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Dapat dianalisis bahwa,
  • Benar KSP Citra Mandiri merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan, yaitu  dari 202 orang menjadi 242 orang sekarang.
  • Benar KSP Citra Mandiri merupakan badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Ini terlampir pada Misi KSP Citra Mandiri


Misi

Secara konsisten melaksanakan Panca Program Citra Mandiri yang mendapat dukungan seluruh komponen yang terlibat didalamnya, yaitu :
  • Meningkatkan pertumbuhan dana simpanan anggota dan calon anggota, agar tetap bertumbuh setiap hari.
  • Meningkatkan pemasaran pinjaman sehat, sehingga seluruh pinjaman, adalah pinjaman sehat dan lancar.
  • Melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing.
  • Melakukan efisiensi dan efektifitas kerja.
  • Melaksanakan program Kaizen, yaitu perbaikan terus menerus disemua lini secara bertahap.



1.2      Konsep Koperasi pada KSP Citra Mandiri 
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1.       Konsep koperasi barat
2.       Konsep koperasi sosialis
3.       Konsep koperasi negara berkembang
KSP Citra Mandiri menganut konsep koperasi barat
  • KSP Citra Mandiri merupakan organisasi swasta, yang “…dibentuk secara sukarela oleh suatu banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP”. Seperti yang dikutip dari  I Wayan Sudarta, yang merupakan Manajer KSP Citra Mandiri.
  • Salah satu dari misi KSP Citra Mandiri berbunyi
“Meningkatkan pertumbuhan dana simpanan anggota dan calon anggota, agar tetap bertumbuh setiap hari.”


1.3      Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelola berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1.       Aliran Yardstick
2.       Aliran Sosialis
3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

KSP Citra Mandiri menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth),
Dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan dalam struktur perekonomian masyarakat.
  3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

1.4      Sejarah KSP Citra Mandiri
Sejarah berdirinya koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang, pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Citra Mandiri didirikan 15 tahun lampau tepatnya  pada tanggal 14 Januari 2000 dengan berbekal tekad dari 202 orang (sekarang sudah berjumlah 242 orang) dan modal awal sebesar Rp 20 juta. Nominal inipun cukup signifikan untuk sekelompok masyarakat dalam suatu Banjar dengan membentuk KSP yang sebenarnya belum sepenuhnya dikuasai operasionalnya. Visi awal yang ditanamkan adalah memberi nilai yang lebih kepada anggota maupun masyarakat umum. Visi ini kemudian diterjemahkan menjadi misi koperasi yang terletak di Sanur, Bali yang pada intinya memberikan kemudahan dalam hal kebutuhan dana atau modal kerja kepada anggota koperasi dan masyarakat setempat.

Setelah empat belas tahun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Citra Mandiri berdiri, baru pada tanggal 10 Agustus 2014 memiliki sebuah gedung tersendiri dan tidak lagi menggunakan aset banjar. Sebelum diresmikan gedung itu diawali dengan pelaksanaan upacara melaspas dan mecaru, yang dipuput oleh Ida Pedanda Kutat dari Gerya Kutat Sanur. Dalam  upacara melaspasin itu Walikota Denpasar melaksanakan menem pedagingan di Pelinggih Tugu Karang dan dilanjutkan dengan penanda tanganan prasasti serta meninjau gedung baru KSP Citra Mandiri di Sanur. Dan sampai akhir ini mengelola aset sebesar Rp 114 miliar. 

2.1 Fungsi Koperasi pada KSP Citra Mandiri
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dengan kata lain koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut. 
·         Fungsi Sosial
o   KSP Citra Mandiri memberikan dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
o   KSP Citra Mandiri memberikan pelayanan pembayaran listrik, PAM, dan telepon
o   KSP Citra Mandiri memberikan pelayanan Tabungan Mandiri, dengan fasilitas antar jemput oleh petugas yang terlatih, terampil dan professional.
o   KSP Citra Mandiri memberikan pelayanan Pundi Citra, yaitu tabungan berjangka yang sangat sesuai dengan kebutuhan pendidikan putra-putri anggota koperasi
·         Fungsi Ekonomi
o   SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
o   KSP Citra Mandiri memberikan sarana jitu untuk menambah modal dalam situasi sulit bagi pedagang
o   KSP Citra Mandiri memberikan fasilitas stand by loan. Khusus bagi para pengusaha yang membutuhkan dana segera dan dapat dilakukan penyetoran atau ambilan kapan saja dengan perangkat khusus.
·         Fungsi Politik
o   KSP Citra Mandiri Melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing.
·         Fungsi Etika
o   KSP Citra Mandiri dalam salah satu tujuannya meningkatkan semangat gotong royong sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Seperti halnya disebutkan di atas, Tujuan KSP Citra Mandiri sesuai dengan ketentuan koperasi yang dibuat di Indonesia.

Tujuan KSP Citra Mandiri

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umunya.
  • Membantu pemerintah disektor perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber daya manusia koperasi yang berkualitas.
  • Meningkatkan semangat gotong royong sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

2.4 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   KSP Citra Mandiri didirikan oleh sekelompok masyarakat dalam suatu Banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP tersebut dan kini beranggotakan 242 orang anggota
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Administrasi pembukuan di KSP Citra Mandiri dirancang secara cermat melalui penggunaan komputer (computerized system) dan terintegrasi (fully integrated) sehingga setiap saat informasi dan data yang diperlukan dapat segera diperoleh atau diakses oleh setiap anggotanya.
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
o   Seperti halnya koperasi pada umumnya, KSP Citra Mandiri membagikan SHU secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
o   KSP Citra Mandiri memberikan ketentuan pada suku bunga pinjaman sebesar 1.9% - 2.25% menurun dan biaya provisi dan administrasi : 2 % dari pokok pinjaman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan batasan agar anggota yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan untuk melakukan jasa simpan pinjam.
·         Kemandirian
o   KSP Citra Mandiri memberikan berbagai pelayanan jasa berupa simpan pinjam atau pembayaran listrik, PAM, dan telepon guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umunya.
o   KSP Citra Mandiri membantu pemerintah disektor perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber daya manusia koperasi yang berkualitas. Sehingga anggota tidak serta merta menggantungkan pada pemerintahan dalam masalah perekenomiannya.
·         Pendidikan perkoperasian
o   KSP Citra Mandiri melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing. Dengan begitu akan tercipta efisiensi dan efektifitas kerja.
·         Kerja sama antar koperasi
o   KSP Citra Mandiri tidak diketahui bekerja sama atau tidak dengan koperasi lainnya

3.1      Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
KSP Citra Mandiri merupakan sub sistem koperasi badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Tertera dalam tujuannya
“Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umunya.”

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
KSP Citra Mandiri teridentifikasi sebagai organisasi Perusahaan Koperasi. KSP Citra Mandiri memberikan berbagai fasilitas yang pemanfaatannya dapat dilakukan secara bersama-sama oleh semua anggota koperasi.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain:
1.       Anggota Koperasi
KSP Citra Mandiri beranggotakan 242 orang
2.       Badan Usaha Koperasi
Didirikan dan dinamai sebagi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Citra Mandiri
3.       Organisasi Koperasi
KSP Citra Mandiri merupakan organisasi koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Sejak awal pembentukannya, KSP Citra Mandiri telah dipersiapkan secara matang meski untuk sementara menempati sebagian ruangan dalam Banjar. Struktur organisasi ditetapkan terdiri atas lima orang pengurus sedangkan pengawas tiga orang.

Administrasi pembukuan dirancang secara cermat melalui penggunaan komputer (computerized system) dan terintegrasi (fully integrated) sehingga setiap saat informasi dan data yang diperlukan dapat segera diperoleh atau diakses. Kondisi tersebut sangat menarik sebab penataan administrasi dan manajemen pembukuan sepenuhnya diselenggarakan melalui sistem komputerisasi. Oleh karena itu, meskipun Pengurus tidak berada di di tempat sepanjang karyawan yang diberi otorisasi maka dapat disediakan dengan cermat dan akurat.

3.2      Hirarki Tanggung Jawab
KSP Citra Mandiri memiliki 5 orang Pengurus
Seperti koperasi lainnya, tugas pengurus antara lain:
1.       Mengelola koperasi dan usahanya
2.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.       Menyelenggaran Rapat Anggota
4.       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.       Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain:
1.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.       Meningkatkan peran koperasi
3.       Pengawas
a)     Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)    UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

KSP Citra Mandiri terdapat 3 orang pengawas
Seperti koperasi lainnya, tugas pengawas antara lain:
1.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.3      Pola Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)       Pengawas
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

a)      Anggota
KSP Citra Mandiri beranggotakan 242 orang. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

b)     Pengurus
KSP Citra Mandiri memiliki 5 pengurus. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah sebagai berikut.
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

c)      Pengawas
KSP Citra Mandiri memiliki 3 Pengawar yang bertugas  melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

d)     Manajer
I Wayan Sudarta merupakan seorang manajer KSP Citra Mandiri yang berperan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
Koperasi yang baik mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dan diterima secara umum seperti Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, memiliki konsep koperasi, aliran koperasi, berbagai fungsi koperasi, tujuan koperasi, visi dan misi koperasi, prinsip koperasi, bentuk dan struktur koperasi beserta tanggung jawab yang jelas.

Seperti halnya yang dimiliki oleh KPS Citra Mandiri. KPS Citra Mandiri memiliki konsep koperasi dan prinsip koperasi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992, menganut aliran konsep koperasi barat, memenuhi berbagai fungsi sebagai koperasi, salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasioan pasal 3, memiliki visi dan misi yang jelas tercantum,dan  memiliki struktur organisasi beserta tanggung jawab masing-masing di bidangnya.

Dengan tekad yang dimiliki para anggotanya, KPS Citra Mandiri meraih penghargaan berupa:

Peringkat Pertama Koperasi Berprestasi pada tahun 2003

 

Juara I Koperasi Berprestasi Jenis Koperasi Simpan Pinjam

 

Koperasi Berprestasi pada tahun 2003




Referensi: 
http://www.kspcitramandiri.com/
http://www.denpasarkota.go.id/index.php/baca-berita/9809/
Bahan Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Universitas Gunadarma, tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar