“Proses pembentukan koperasi simpan pinjam (KSP) ini mungkin termasuk peristiwa agak langka terjadi, dimana sekelompok masyarakat dalam suatu Banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP.”
Kutipan
dari I Wayan Sudarta, yang merupakan Manajer KSP Citra Mandiri.
Berikut
merupakan hasil analisis saya pada sebuah koperasi, KSP Citra Mandiri. Dengan
harapan pembaca dapat menambah wawasan mengenai koperasi. Khususnya mengenai
KSP Citra Mandiri
1.1 Koperasi
secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer
25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
perseorangan atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Dapat dianalisis bahwa,
- Benar KSP Citra Mandiri merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan, yaitu dari 202 orang menjadi 242 orang sekarang.
- Benar KSP Citra Mandiri merupakan badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Ini terlampir pada Misi KSP Citra Mandiri
Misi
Secara konsisten melaksanakan Panca Program Citra Mandiri yang mendapat dukungan seluruh komponen yang terlibat didalamnya,
yaitu :
- Meningkatkan pertumbuhan dana simpanan anggota dan calon anggota, agar tetap bertumbuh setiap hari.
- Meningkatkan pemasaran pinjaman sehat, sehingga seluruh pinjaman, adalah pinjaman sehat dan lancar.
- Melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing.
- Melakukan efisiensi dan efektifitas kerja.
- Melaksanakan program Kaizen, yaitu perbaikan terus menerus disemua lini secara bertahap.
1.2 Konsep Koperasi pada KSP Citra Mandiri
Konsep
koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1.
Konsep koperasi barat
2. Konsep
koperasi sosialis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
KSP Citra
Mandiri menganut konsep koperasi barat
- KSP Citra Mandiri merupakan organisasi swasta, yang “…dibentuk secara sukarela oleh suatu banjar (setingkat rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP”. Seperti yang dikutip dari I Wayan Sudarta, yang merupakan Manajer KSP Citra Mandiri.
- Salah satu dari misi KSP Citra Mandiri berbunyi
“Meningkatkan pertumbuhan dana simpanan anggota dan calon anggota, agar tetap bertumbuh setiap hari.”
1.3 Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelola
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
KSP Citra
Mandiri menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth),
Dengan ciri-ciri sebagai berikut.
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
1.4
Sejarah KSP Citra Mandiri
Sejarah
berdirinya koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu
koperasi didirikan di Leuwiliang, pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) Citra Mandiri didirikan 15 tahun lampau tepatnya pada tanggal 14 Januari 2000 dengan berbekal
tekad dari 202 orang (sekarang sudah berjumlah 242 orang) dan modal awal
sebesar Rp 20 juta. Nominal inipun cukup signifikan untuk sekelompok masyarakat
dalam suatu Banjar dengan membentuk KSP yang sebenarnya belum sepenuhnya
dikuasai operasionalnya. Visi awal yang ditanamkan adalah memberi nilai yang
lebih kepada anggota maupun masyarakat umum. Visi ini kemudian diterjemahkan
menjadi misi koperasi yang terletak di Sanur, Bali yang pada intinya memberikan
kemudahan dalam hal kebutuhan dana atau modal kerja kepada anggota koperasi dan
masyarakat setempat.
Setelah empat belas
tahun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Citra Mandiri berdiri, baru pada tanggal 10
Agustus 2014 memiliki sebuah gedung tersendiri dan tidak lagi menggunakan aset
banjar. Sebelum diresmikan gedung itu diawali dengan pelaksanaan upacara
melaspas dan mecaru, yang dipuput oleh Ida Pedanda Kutat dari Gerya Kutat
Sanur. Dalam upacara melaspasin itu Walikota Denpasar melaksanakan menem
pedagingan di Pelinggih Tugu Karang dan dilanjutkan dengan penanda tanganan
prasasti serta meninjau gedung baru KSP Citra Mandiri di Sanur. Dan sampai
akhir ini mengelola aset sebesar Rp 114 miliar.
2.1 Fungsi Koperasi pada KSP Citra Mandiri
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Dengan kata lain koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai
berikut.
·
Fungsi Sosial
o KSP Citra
Mandiri memberikan dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar
anggota.
o KSP Citra
Mandiri memberikan pelayanan pembayaran listrik, PAM, dan telepon
o KSP Citra
Mandiri memberikan pelayanan Tabungan Mandiri, dengan fasilitas antar jemput
oleh petugas yang terlatih, terampil dan professional.
o KSP Citra
Mandiri memberikan pelayanan Pundi Citra, yaitu tabungan berjangka yang sangat
sesuai dengan kebutuhan pendidikan putra-putri anggota koperasi
·
Fungsi Ekonomi
o SHU atau
Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut.
o KSP Citra
Mandiri memberikan sarana jitu untuk menambah modal dalam situasi sulit bagi
pedagang
o KSP Citra
Mandiri memberikan fasilitas stand by loan. Khusus bagi para pengusaha yang
membutuhkan dana segera dan dapat dilakukan penyetoran atau ambilan kapan saja
dengan perangkat khusus.
·
Fungsi Politik
o KSP Citra
Mandiri Melakukan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus kepada seluruh
anggota, pengurus, pengawas serta pegawai, sehingga menjadi bagian yang
kompeten dibidang masing-masing.
·
Fungsi Etika
o KSP Citra
Mandiri dalam salah satu tujuannya meningkatkan semangat gotong royong sesuai
dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.
2.2 Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Seperti
halnya disebutkan di atas, Tujuan KSP
Citra Mandiri sesuai dengan ketentuan koperasi yang dibuat di Indonesia.
Tujuan KSP Citra Mandiri
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umunya.
- Membantu pemerintah disektor perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber daya manusia koperasi yang berkualitas.
- Meningkatkan semangat gotong royong sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.
2.4 Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o KSP Citra
Mandiri didirikan oleh sekelompok masyarakat dalam suatu Banjar (setingkat
rukun warga/RW) bersepakat dan memilih untuk mendirikan KSP tersebut dan kini
beranggotakan 242 orang anggota
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o Administrasi
pembukuan di KSP Citra Mandiri dirancang secara cermat melalui penggunaan
komputer (computerized system) dan terintegrasi (fully integrated) sehingga
setiap saat informasi dan data yang diperlukan dapat segera diperoleh atau
diakses oleh setiap anggotanya.
o Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
o Seperti
halnya koperasi pada umumnya, KSP Citra Mandiri membagikan SHU secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
o KSP Citra Mandiri memberikan ketentuan pada
suku bunga pinjaman sebesar 1.9% - 2.25% menurun dan biaya provisi dan
administrasi : 2 % dari pokok pinjaman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
berhubungan dengan batasan agar anggota yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang
sudah ditetapkan untuk melakukan jasa simpan pinjam.
·
Kemandirian
o KSP Citra
Mandiri memberikan berbagai pelayanan jasa berupa simpan pinjam atau pembayaran
listrik, PAM, dan telepon guna meningkatkan
kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan
kesejahteraan masyarakat pada umunya.
o KSP Citra Mandiri membantu pemerintah disektor
perekonomian terutama ekonomi mikro dan menyediakan lapangan kerja serta sumber
daya manusia koperasi yang berkualitas. Sehingga anggota tidak serta merta
menggantungkan pada pemerintahan dalam masalah perekenomiannya.
·
Pendidikan perkoperasian
o KSP Citra Mandiri melakukan pendidikan dan
pelatihan secara terus menerus kepada seluruh anggota, pengurus, pengawas serta
pegawai, sehingga menjadi bagian yang kompeten dibidang masing-masing. Dengan
begitu akan tercipta efisiensi dan efektifitas kerja.
·
Kerja sama antar koperasi
o KSP Citra
Mandiri tidak diketahui bekerja sama atau tidak dengan koperasi lainnya
3.1
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
KSP Citra Mandiri merupakan sub sistem
koperasi badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Tertera
dalam tujuannya
“Meningkatkan kesejahteraan anggota dan calon anggota serta memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umunya.”
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
KSP Citra Mandiri teridentifikasi sebagai
organisasi Perusahaan Koperasi. KSP Citra Mandiri memberikan
berbagai fasilitas yang pemanfaatannya dapat dilakukan secara bersama-sama oleh
semua anggota koperasi.
Sub sistem
yang diterapkan oleh Ropke antara lain:
1. Anggota
Koperasi
KSP Citra
Mandiri beranggotakan 242 orang
2. Badan
Usaha Koperasi
Didirikan
dan dinamai sebagi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Citra Mandiri
3. Organisasi
Koperasi
KSP Citra
Mandiri merupakan organisasi koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Sejak awal pembentukannya, KSP Citra
Mandiri telah dipersiapkan secara matang meski untuk sementara menempati
sebagian ruangan dalam Banjar. Struktur organisasi ditetapkan terdiri atas lima
orang pengurus sedangkan pengawas tiga orang.
Administrasi pembukuan dirancang secara cermat melalui penggunaan
komputer (computerized system) dan terintegrasi (fully integrated) sehingga
setiap saat informasi dan data yang diperlukan dapat segera diperoleh atau
diakses. Kondisi tersebut sangat menarik sebab penataan administrasi dan
manajemen pembukuan sepenuhnya diselenggarakan melalui sistem komputerisasi.
Oleh karena itu, meskipun Pengurus tidak berada di di tempat sepanjang karyawan
yang diberi otorisasi maka dapat disediakan dengan cermat dan akurat.
3.2
Hirarki Tanggung Jawab
KSP Citra
Mandiri memiliki 5 orang Pengurus
Seperti
koperasi lainnya, tugas pengurus antara lain:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain:
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th.
1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
KSP Citra
Mandiri terdapat 3 orang pengawas
Seperti
koperasi lainnya, tugas pengawas antara lain:
1. Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
3.3
Pola Manajemen Koperasi
Menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
a)
Anggota
KSP Citra
Mandiri beranggotakan 242 orang. Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
b)
Pengurus
KSP Citra
Mandiri memiliki 5 pengurus. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
sebagai berikut.
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
c)
Pengawas
KSP Citra
Mandiri memiliki 3 Pengawar yang bertugas
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d)
Manajer
I Wayan
Sudarta merupakan seorang manajer KSP Citra Mandiri yang berperan membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
Kesimpulan
Koperasi yang baik mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dan diterima secara umum seperti Undang – Undang Dasar Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992, memiliki konsep koperasi, aliran koperasi, berbagai fungsi
koperasi, tujuan koperasi, visi dan misi koperasi, prinsip koperasi, bentuk dan
struktur koperasi beserta tanggung jawab yang jelas.
Seperti halnya yang dimiliki oleh KPS Citra Mandiri. KPS Citra
Mandiri memiliki konsep koperasi dan prinsip koperasi sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992, menganut aliran konsep koperasi barat, memenuhi berbagai fungsi
sebagai koperasi, salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota dan calon anggota serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasioan pasal 3,
memiliki visi dan misi yang jelas tercantum,dan
memiliki struktur organisasi beserta tanggung jawab masing-masing di
bidangnya.
Dengan
tekad yang dimiliki para anggotanya, KPS Citra Mandiri meraih penghargaan
berupa:
Peringkat Pertama Koperasi Berprestasi pada tahun 2003
Juara I Koperasi Berprestasi Jenis Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Berprestasi pada tahun 2003
Referensi:
http://www.kspcitramandiri.com/
http://www.denpasarkota.go.id/index.php/baca-berita/9809/
Bahan Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Universitas Gunadarma, tahun 2015
http://www.kspcitramandiri.com/
http://www.denpasarkota.go.id/index.php/baca-berita/9809/
Bahan Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Universitas Gunadarma, tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar