Perilaku etika dalam bisnis
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian
prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika
bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis
yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini
yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui
prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi
Perilaku Etika
Memaksimalkan keuntungan merupakan
satu-satunya tujuan bagi sebuah perusahaan. Akan tetapi. karena yang diincar
adalah keuntungan, mudah sekali terjadi penyimpangan terhadap norma-norma
moral. Mudah sekali orang tergoda untuk menempuh jalan pintas dalam meningkatkan
keuntungan. Namun semakin disadari bahwa godaan itu membawa risiko besar yang
akan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan perusahaan pada jangka panjang.
Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan
bisnis secara etis. Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku
etika dalam bisnis yaitu:
- Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan
dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus mengejar
kuota penjualan, menekan biaya, peningkatan efisiensi dan bersaing, Dipihak
lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar
kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua
hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya, menekan biaya dan efisiensi
tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu eksekutif
perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan
perusahaan.
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi
aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor –
faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah:
o
Lingkungan
internal. Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan
mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.
o
Lingkungan
Eksternal. Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang
mempengaruhi organisasi atau perusahaan.
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan
situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin
tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau
swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah,
maupun perusahaan berskala kecil.
- Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri
saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap
individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja
maksimum.
- Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral,
dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis.
Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari dari interaksi
dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki
tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan
profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam
pekerjaannya.
Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Hal ini diatur dalam exposure draft kode etik akuntan
professional hak cipta © 2016 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Prinsip
Dasar.
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
- Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
1.
Berbohong
Perilaku yang biasa sering dilakukan pada kebanyakan orang
dan dianggap remeh. Perilaku mencari keuntungan dengan memalsukan, baik keadaan
atau informasi yang diberikan dengan harapan yang diajak bicara percaya dengan
kebohongan tersebut. Perilaku buruk ini dapat saja yang berakibat masalah yang
besar di kemudian hari, kehilangan kepercayaan dari orang lain dan tentunya perlu
dihilangkan kebiasaan seperti ini dalam sehari-hari.
2.
Pemalas
Perilaku seperti ini harusnya dihindari dalam kehidupan
sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila tidak
dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan tidak
produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
3.
Membuang
sampah sembarangan.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki etika tidak
baik, terutama dalam memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Banyak dari mereka ketika membuang sampah berkata “Cuma sedikit, gak
kenapa-kenapalah..”, padahal pada kenyataannya sedikit sampah tapi dari ribuan
jiwa bisa jadi bukit juga. Salah satu dampak dari membuang sampah sembarangan
yaitu mengakibatkan banjir. Masyarakat yang tadinya membuang sampah sembarangan
ketika terjadinya banjir, banyak dari mereka malah menyalahkan pemerintah yang
tidak baik dalam mengatasi kotanya.
4.
Berbicara
kasar di depan umum.
Hal tersebut dianggap tidak beretika karena jika berbicara
kasar kepada seseorang di depan umum berarti tidak menghargai orang tersebut.
Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar
juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh
orang yang mendengarkan.
5.
Melakukan
pem-bully-an.
Perilaku semena-mena terhadap sesama manusia teman adalah
kegiatan negatif. Seperti mencomooh, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan ada yang
melecehkanjuga. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan
membuat seorang merasa tertekan.
Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi
Etika profesi dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur etika/perilaku seseorang dalam melakukan profesinya. Sehingga sangatlah penting untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi dalam memahami etika profesi, khususnya etika profesi seorang akuntansi atau bisa dikita kenal sebagai kode etik akuntan. Kode etik ini telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi resmi profesi akuntan di Indonesia. Tentunya dalam bekerja seorang akuntan perlu mengetahui, memahami, dan melaksanakan kode etik tersebut. Sehingga hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kode etik.
Organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) berdiri sejak tanggal 23 Desember 1957 merupakan Organisasi Profesi yang
mempunyai anggota kurang lebih 25.000 orang yang tersebar pada berbagai profesi
seperti Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik, Akuntan
Pendidik.IAI sebagai organisasi profesi dituntut untuk selalu memberikan
informasi terkini yang diperlukan oleh anggotanya maupun oleh kalangan dunia
usaha, IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas.
Salah satu bentuk
perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi
semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi
juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam
perumusan kebijakan publik.
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public
Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang,
dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan
perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.
IAPI
didirikan pada tanggal 24 Mei 2007 melalui rapat umum anggota luar biasa IAI –
Kompartemen Akuntan Publik. Saat ini, IAPI merupakan associate member of IFAC (International
Federation of Accountants). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
disebutkan bahwa IAPI berwenang dalam melaksanakan Ujian Profesi Akuntan
Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik,
serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus peninjauan
Mutu Akuntan Publik
Institut Akuntan Manajemen
Indonesia (IAMI)
Sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Nomor : 05/RALB-KAM/IX/2006 yang
berbunyi “Melimpahkan kewenangan kepada Pengurus IAI-KAM untuk melaksanakan
pendirian Organisasi Profesi Akuntan Manajemen Indonesia sepanjang tidak bertentangan
dengan keputusan kongres ke-X IAI “ maka telah didirikan organisasi profesi
bernama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). IAMI merupakan
Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang didirikan pada
tanggal 01 April 2008 dengan akta notaris Ani Adriani Sukmayantini SH. Sampai
saat ini Anggota IAMI kurang lebih 200 orang para akuntan yang
pekerjaannya sebagai eksekutif baik diperusahaan Negara, Pemerintah dan Swasta.
Sanksi pelanggaran etika dan contoh
- Sanksi Sosial. Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi Hukum. Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya yang digunakan KUHP.
Contoh
Menteri Keuangan membekukan izin
dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik. Kantor akuntan publik yang
dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan. Kantor akuntan
publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik
Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK
Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik
Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan
sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan
Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23
Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan
publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit
umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas
laporan keuangan serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam
standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa
audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik
dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung
jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan
dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan
publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto
Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan
Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean
dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas Tertiarto Wahyudi dibekukan
karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar auditing, standar
profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan
yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk periode 31
Oktober 2006-31 Juli 2007. Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan karena melakukan
standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit
atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri tahun 2007. Untuk
I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing standar profesional
akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Mega Esafarma
tahun buku 2006.
Sanksi yang diberikan
Sanksi Sosial.
Tentunya baik nama baik akuntan public maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah pernah terkena masalah akan berkurang di mata masyarakat. Dampaknya kepercayaan masyarakat terhadap KAP dan akuntan public tersebut akan berkurang pula.
Sanksi Hukum
Kantor akuntan publik
Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat
Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor
848/KM.1/2008.
Menkeu
juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama Ketiga akuntan
publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik
pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan
publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan
publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit
umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas
laporan keuangan serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam
standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa
audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik
dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung
jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan
dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Referensi
http://febianaputri.blogspot.co.id/2017/01/perilaku-etika-dalam-bisnis.html diakses
pada tanggal 13 November 2017
http://sharonsoftskill.blogspot.co.id/2016/03/karakter-tidak-beretika.html
diakses
pada tanggal 13 November 2017
http://iaijakarta.or.id/home diakses
pada tanggal 13 November 2017
http://www.viva.co.id/berita/bisnis/17646-izin-dua-kantor-akuntan-publik-dibekukan diakses pada tanggal 13 November 2017
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf
diakses
pada tanggal 13 November 2017