Selasa, 14 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Perilaku etika dalam bisnis

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Memaksimalkan keuntungan merupakan satu-satunya tujuan bagi sebuah perusahaan. Akan tetapi. karena yang diincar adalah keuntungan, mudah sekali terjadi penyimpangan terhadap norma-norma moral. Mudah sekali orang tergoda untuk menempuh jalan pintas dalam meningkatkan keuntungan. Namun semakin disadari bahwa godaan itu membawa risiko besar yang akan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan perusahaan pada jangka panjang. Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis. Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu:   
  • Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan biaya, peningkatan efisiensi dan bersaing, Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya, menekan biaya dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah:
o   Lingkungan internal. Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.
o   Lingkungan Eksternal. Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan.
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil. 
  • Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
  • Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari dari interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaannya.

Perilaku etika dalam profesi akuntansi

Hal ini diatur dalam exposure draft kode etik akuntan professional hak cipta © 2016 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Prinsip Dasar.
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
  1. Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari

1.       Berbohong
Perilaku yang biasa sering dilakukan pada kebanyakan orang dan dianggap remeh. Perilaku mencari keuntungan dengan memalsukan, baik keadaan atau informasi yang diberikan dengan harapan yang diajak bicara percaya dengan kebohongan tersebut. Perilaku buruk ini dapat saja yang berakibat masalah yang besar di kemudian hari, kehilangan kepercayaan dari orang lain dan tentunya perlu dihilangkan kebiasaan seperti ini dalam sehari-hari.
2.       Pemalas
Perilaku seperti ini harusnya dihindari dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila tidak dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan tidak produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
3.       Membuang sampah sembarangan.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki etika tidak baik, terutama dalam memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Banyak dari mereka ketika membuang sampah berkata “Cuma sedikit, gak kenapa-kenapalah..”, padahal pada kenyataannya sedikit sampah tapi dari ribuan jiwa bisa jadi bukit juga. Salah satu dampak dari membuang sampah sembarangan yaitu mengakibatkan banjir. Masyarakat yang tadinya membuang sampah sembarangan ketika terjadinya banjir, banyak dari mereka malah menyalahkan pemerintah yang tidak baik dalam mengatasi kotanya.
4.       Berbicara kasar di depan umum.
Hal tersebut dianggap tidak beretika karena jika berbicara kasar kepada seseorang di depan umum berarti tidak menghargai orang tersebut. Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
5.       Melakukan pem-bully-an.
Perilaku semena-mena terhadap sesama manusia teman adalah kegiatan negatif. Seperti mencomooh, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan ada yang melecehkanjuga. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan membuat seorang merasa tertekan.

Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi

Etika profesi dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur etika/perilaku seseorang dalam melakukan profesinya. Sehingga sangatlah penting untuk sarjana ekonomi jurusan  akuntansi dalam memahami etika profesi, khususnya etika profesi seorang akuntansi atau bisa dikita kenal sebagai kode etik akuntan. Kode etik ini telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi resmi profesi akuntan di Indonesia. Tentunya dalam bekerja seorang akuntan perlu mengetahui, memahami, dan melaksanakan kode etik tersebut. Sehingga hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kode etik.


Organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri sejak tanggal 23 Desember 1957 merupakan Organisasi Profesi yang mempunyai anggota kurang lebih 25.000 orang yang tersebar pada berbagai profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik, Akuntan Pendidik.IAI sebagai organisasi profesi dituntut untuk selalu memberikan informasi terkini yang diperlukan oleh anggotanya maupun oleh kalangan dunia usaha, IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas.
Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.
IAPI didirikan pada tanggal 24 Mei 2007 melalui rapat umum anggota luar biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Saat ini, IAPI merupakan associate member of IFAC (International Federation of Accountants). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa IAPI berwenang dalam melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus peninjauan Mutu Akuntan Publik

Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
Sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Nomor : 05/RALB-KAM/IX/2006 yang berbunyi “Melimpahkan kewenangan kepada Pengurus IAI-KAM untuk melaksanakan pendirian Organisasi Profesi Akuntan Manajemen Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan kongres ke-X IAI “ maka telah didirikan organisasi profesi bernama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI).  IAMI merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang didirikan pada tanggal 01 April 2008 dengan akta notaris Ani Adriani Sukmayantini SH. Sampai saat ini Anggota IAMI  kurang lebih 200 orang para akuntan yang pekerjaannya sebagai eksekutif baik diperusahaan Negara, Pemerintah dan Swasta.

Sanksi pelanggaran etika dan contoh 

  1. Sanksi Sosial. Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. 
  2. Sanksi Hukum. Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya yang digunakan KUHP.

Contoh
Menteri Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik. Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan. Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas Tertiarto Wahyudi dibekukan karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar auditing, standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk periode 31 Oktober 2006-31 Juli 2007. Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan karena melakukan standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri tahun 2007. Untuk I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Mega Esafarma tahun buku 2006.

Sanksi yang diberikan

  •   Sanksi Sosial.

Tentunya baik nama baik akuntan public maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah pernah terkena masalah akan berkurang di mata masyarakat. Dampaknya kepercayaan masyarakat terhadap KAP dan akuntan public tersebut akan berkurang pula.

  •   Sanksi Hukum

Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.



Referensi

http://iaijakarta.or.id/home diakses pada tanggal 13 November 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar