Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 5

1.    Perdagangan antar negera
            perdagangan antar negara atau perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
            di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan gdp. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat jalur sutra, amber road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Manfaat perdagangan internasional
Menurut sadono sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
·         Menjalin persahabatan antar negara
·         Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : kondisi geografiiklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
·         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
·         Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
·         Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

2.    Bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan internasional
a.     Hambatan tarif 
            tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
·         Bea ekspor
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
·         Bea transit
Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
·         Bea impor
Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
·         Uang jaminan impor
Persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
Contoh 
Penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk
a.       Pembebasan bea masuk
Atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
b.      Tarif sedang
Antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.
c.       Tarif tinggi
Diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Sistem tarif
            dalam menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Tarif tunggal (single column tariff)
Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.
2.            Tarif umum/konvensional (general conventional/tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.
3.            Tarif preferensi (preferensi tariff)
Tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional gatt yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
Cara pemungutan tarif
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1.      Dasar Nilai (Ad Valeroom)
Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut.
Contoh
Harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
2.      Dasar Jumlah Barang (Ad Specific)
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor.
Contoh
a.       Semen : Rp. 3.000,- per ton
b.      Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
c.       Piring : Rp. 5.000,- per lusin
d.      Jeruk : Rp. 500 per kg
e.       VCR : Rp. 250.000,- per unit

3.      Compound Duties
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific
Contoh
Sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.

Keuntungan dan kelemahan sistem pemungutan tarif bea masuk
1.        Dasar Nilai ( Ad Valeroom) bersifat proprsional.
Keuntungan :
a)      Dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
b)      Terdapat diferensiasi harga produk sesuai lualitasnya.
Kerugian :
a)      Memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.
b)      Sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.
2.        Dasar jumlah barang ( ad specific) bersifat regresif.
Keuntungan :
a)      Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b)      Dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri.
Kerugian :
a)      Pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
b)      Hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

b.    Hambatan kuota
          Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
            Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
·         Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
·         Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
·         Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
·         Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi  tertentu dalam memproduksi barang
Contoh
Adanya kebijakan-kebijakan mengenai kuota barang ekspor maupun impor guna kestabilan perekonomian negara. Baik barang berupa pangan atau yang lainnya.

c.      Hambatan Dumping
          Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama. Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya.
Contoh
Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada  Sengketa     Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
            Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
            Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
            Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.


d.    Hambatan embargo
          Sejarah mebuktikan bahwa suatu negra yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB).
Contoh
            Krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

3.    Mengapa pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia
Pemerintah menerapkan hambatan pada perdagangan antar negara atau perdagangan internasional bertujuan untuk,
·         Mengontrol laju perdagangan internasional
·         Memberikan batasan kuota jumlah barang yang diekspor dan diimpor
·         Mencari keuntungan sebesar-besarnya dari kegiatan perdagangan internasional
·         Menerima uang dari pajak kegiatan ekspor impor
·         Mencegah impor barang yang tidak diinginkan
·         Mencegah penyeludupan barang haram
·         Melindungi industry kecil dalam negeri dari persaingan perdagangan antar negara
·         Mencegah tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, dengan akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB)


Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional pada tanggal 1 Mei 2015 pukul 19.14 WIB
http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html pada tanggal 1 Mei 2015 pukul 19.14 WIB
http://makalah8.blogspot.com/2012/09/contoh-analisa-politik-dumping.html pada tanggal 1 Mei 2015 pukul 19.14 WIB
https://ricoputra14.wordpress.com/2013/04/18/hambatan-perdagangan-antar-negara/ pada tanggal 1 Mei 2015 pukul 19.14 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar