Kamis, 12 November 2015

Karyawan Yamaha? Gabung Disini!


Melanjutkan analisis saya mengenai koperasi. Pada kesempatan sebelumnya saya menganalisis konsep aliran, prinsip dan organisasi manajemen koperasi pada KSP Citra Mandiri.

Kali ini saya akan mengalisis sebuah koperasi di kawasan Jakarta Timur. Dalam rangka partisipasi menjaga kesejahteraan perekonomian karyawan-karyawannya, PT Yamaha mendirikan koperasi karyawan yang disebut sebagai Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia (Kopkar YI). Berikut analisis saya mengenai tujuan dan fungsi, perhitungan SHU, dan pola manajemen pada Kopkar YI.


Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia
Terdapat beberapa jenis usaha di indonesia diantaranya: 

1.     Koperasi
2.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki tiga jenis lainnya, yaitu:
o    Perjan
o    Perum
o    Persero
3.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), memiliki empat jenis lainnya, yaitu:
o    Perusahaan Persekutuan
o    Firma
o    Persekutuan komanditer
o    Perseroan terbatas
4.     Yayasan


Koperasi sebagai badan usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem.
  • Manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Kopkar YI sebagai badan usaha 
Dalam Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI Bab III tentang Landasan pasal 3, yang berbunyi, "Landasan Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Konsep Sosial dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian." Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku.
Membandingkan koperasi dengan perusahaan bisnis
Tujuan dan nilai koperasi
    1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
    2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
    3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (uu no. 25, 1992)
    4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan dan nilai perusahaan bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
    1. Mendefinisikan organisasi
    2. Mengkoordinasikan keputusan
    3. Menyediakan norma
    4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : 
maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost. Memaksimalkan tingkat keuntungan yang didapatkan perusahaan, dan meminilkan biaya atau pengeluaran

Dapat dianalisis, bahwa dari sudut pandang anggota. Koperasi lebih mengutamakan kesejahteraan anggota dibandingkan dengan perusahaan bisnis. Seperti dapat dilihat pada kutipan Mukadimah Kopkar YI sebagai berikut.

"...bahwa koperasi berguna membina dan meningkatkan kemampuan berorganisasi dan usaha dengan ketatalaksanaan yang baik dan menguntungkan untuk dapat secara bersama menikmati serta meghayati hasilnya dan meratakan kesempatan yang baik untuk meningkatkan taraf hidup dan kehidupan semua anggota serta mencerdaskan kehidupan anggota atas dasar musyawarah dan mufakat dalam bentuk kekeluargaan dan saling hormat menghormati.

Koperasi karyawan yamaha indonesia mengemban dan mengutamakan kepentingan-kepentingan anggota untuk bersama-sama memimpin, membina dan meningkatkan koperasi yang tubuh sehat dalam organisasi, mental dan usaha-usahanya...”

Kegiatan usaha koperasi
Status dan motif anggota koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan koperasi

  • Menurut UU 25/992 pasal. 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. 

Permodalan Kopkar YI
Permodalan pada Kopkar YI dapat dilihat pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia pada BAB XIII tentang Modal Badan Usaha Koperasi Pasal 31 dan 32 yand dapat dilihat sebagai berikut. 
Pasal 31
  1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
  2. Modal sendiri dapat berasal dari:  
    1. Simpanan Pokok
    2. Simpanan Wajib
    3. Simpanan Khusus
    4. Dana Cadangan 
    5. Hibah 
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari: 
    1. Anggota
    2. Koperasi lain 
    3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
    4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya 
    5. Sumber lainnya yang sah 
Pasal 32  
  1. Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.


Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) uu no. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Istilah dalam SHU
Dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) terdapat istilah-istilah yang digunakan, berikut penjelasannya.
  • SHU total adalah shu yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) shu untuk simpanan anggota adalah shu yang diambil dari shu bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) shu untuk transaksi usaha anggota adalah shu yang diambil dari shu bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus pembagian SHU
Menurut UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian shu kepada anggota dilakukan tidak semata

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.  

SHU per anggota




Di mana :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota 

SHU per anggota dengan model matematika






Dimana :
SHUpa       = Sisa Hasil Usaha Per Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
Va              = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
Vuk           = volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa              = jumlah simpanan anggota
TMS          =Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)

Kebijakan Pembagian SHU Kopkar YI
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia memiliki kebijakan dalam pembagian SHU yang dapat dilihat pada pasal (23) Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI. Tertulis sebagai berikut. 
  1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi:
    • SHU Anggota :
      • Simpanan = 20 %
      • Usaha = 30 %
    • SHU Pengurus = 10 %
    • SHU DPA & Pengawas = 10 %
    • Dana Pendidikan =10 %
    • Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
    • Dana Sosial = 5 %
    • Dana Cadangan = 10 %
  2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.

Cara Perhitungan SHU
Berdasarkan informasi kebijakan SHU tersebut diatas, kita sebagai anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan diterima.

Contoh :
  • Total SHU Koperasi (th.2010) = Rp 97.141.305,-
  • SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
    • dimana komposisi SHU anggota :
    •  30% atas simpanan (JMA) = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
    • 70% atas transaksi (JUA) = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
  • Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 390.350.000
  •  Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574

Jika Ibu Diah sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki :
  • Simpanan = Rp 700.000
  • Transaksi = Rp 1.700.000

Maka, SHU Ibu Diah adalah sebagai berikut. 
  •  SHU atas simpanan
 
= (700.000 ÷ 390.350.000) x 15.428.804 
= Rp 27.667,89  
  • SHU atas transaksi
= (1.700.000 ÷ 842.458.574) x 33.999.456 
= Rp 68.607,62

Sehingga, total SHU yang akan diterima Ibu Diah adalah sebagai berikut




= 27.667,89 + 68.607,62
= Rp 96.275,51
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota. Jika ingin menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Prinsip-prinsip pembagian SHU
    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3. Pembagian shu anggota dilakukan secara transparan.
    4. SHU anggota dibayar secara tunai.


Pola manajemen koperasi
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
Pengertian manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)• demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Pengertian manajemen koperasi
Menurut prof. Ewell paul roy, ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut uu no. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Rapat anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut leon garayon dan paul o. Mohn dalam bukunya “the board of directions of cooperatives”.fungsi pengurus adalah sebagai berikut.
       Pusat pengambil keputusan tertinggi
       Pemberi nasihat
       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
       Penjaga berkesinambungannya organisasi
       Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
  • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. 

Rapat Aggota Kopkar YI 

Tercantum dalam kebijakan Anggaran Dasar
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperas 
  2. Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan 
  3. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau

Pasal 11
  1. Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat 
  2. Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannnya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota 
  3. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak:
    1. Pengurus 
    2. Pengawas 
    3. Atas permintaan tertulis minimal 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah anggota / perwakilan

Pasal 12
  1. Pada dasarnya Rapat anggota sahbila dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota 
  2. Jika Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka diadakan penundaan. Rapat Anggota ditunda untuk beberapa waktu, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dan bila rapat kedua tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan dan sah bila dihadiri 30 % (tiga puluh per seratus ) dari jumlah Anggota Koperasi / Perwakilan

Pasal 13
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengeloaan Koperasi

Pasal 14
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Anggota

Pasal 15
  1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak 
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap Anggota mempunyai hak satu suara

Pengurus Kopkar YI
  1. Ketua : Sugito
  2. Wk. Ketua I : Teguh Yulianto
  3. Wk. Ketua II : Eko Priyanto
  4. Wk. Ketua III : Ponimin
  5. Sekretaris : Abdul Aziz
  6. Wk. Sekretaris : Sudiyo
  7. Bendahara : Rudi Haryanto
  8. Wk. Bendahara I : Melati
  9. Wk. Bendahara II : Bambang Ismanto
 Pengawas Kopkar YI
  1. Ketua : Raharjo
  2. Anggota : Rusli Rahadi
  3. Anggota : Ayub

Pegawai
  1. Suparman
  2. Saptono Abdi
  3. Slamet (B)
  4. Nenden Suryandini
  5. Novitta Oktavianty
  6. Herman
  7. Solehudin
Anggota
Karyawan tetap dan karyawan kontrak PT. Yamaha

----------------------------------------------------------------------

Kesimpulan 
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia memiliki fungsi dan tujuan yang berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 tentang Konsep Sosial dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kopkar YI juga memberikan informasi pembagian SHU yang transparan, sehingga kita sebagai anggota dapat menghitung sendiri SHU yang dibagikan. Kopkar YI memiliki kebijakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah ditetapkan, di mana dalam kebijakan ini semua hal sudah diatur dan dilaksanakan. Kopkar YI tentunya memiliki stuktur organisasi yang jelas dan terlampir pada kesatuan kebijakan yang ada. Dengan demikian operasional koperasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Referensi:
www. koperasi-yamaha.com diakses pada tanggal 12 November 2015 pukul 09.00 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar