Rabu, 30 Desember 2015

Manfaat Lebih, Lebihkan Untung!

Koperasi merupakan soko guru perekonomian. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan anggota pada khususnya. Seiring dengan berkembangnya kegiatan koperasi maka dikembangkanlah macam-macam bentuk koperasi yang lebih dinamis dan modern, salah satunya adalah koperasi Credit Union Pancur Kasih yang merupakan jenis koperasi simpan pinjam antar anggota koperasi dengan azas koperasi Credit Union sebagai azas kepercayaan. Adanya azas kepercayaan tersebut, maka perlu dibuat laporan keuangan yang baik, jujur, dan berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang dapat digunakan oleh semua pihak. Selain itu, banyak variasi pelayanan memberikan pilihan anggota untuk memilih yang sesuai dengan kebutuhannya dengan perlindungan risiko oleh CU Pancur Kasih. Banyaknya manfaat yang ditawarkan CU Pancur Kasih tersebut memberikan keuntungan lebih bagi para anggotanya. Berikut pembahasan CU Pancur Kasih mengenai permodalan, evaluasi keberhasilan, peranan dan perkembangan koperasinya sehingga meraih CUPK urutan ke-3 dalam 100 besar koperasi Indonesia pada tahun 2015.




BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Kerajinan/Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

CU Pancur Kasih merupakan jenis koperasi simpan pinjam yang setia menjalankan prinsip Credit Union(koperasi kredit).

Credit Union sendiri adalah lembaga yang mengelola dana dari anggota dan disalurkan untuk anggota dan menjalankan pendidikan bagi anggota secara konsisten. Produk keuangannya adalah bagian dari pelayanan bagi anggotanya karena semua produk tersebut, baik pinjaman maupun simpanan, terutama dikembangkan untuk menjawab kebutuhan anggota pada umumnya. Produk-produk tersebut berkaitan dengan melahirkan, menyekolahkan anak, membeli rumah dan kendaraan, modal usaha, biaya berobat, hingga meninggal dunia. Produk simpan pinjam dan perlindungannya setidaknya telah membantu anggota mengatasi risiko yang mungkin saja berpengaruh besar terhadap kesejahteraan keluarga anggota dan hal-hal tersebut sering kali membutuhkan biaya besar yang tidak terduga sifatnya.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
1.     Koperasi  Primer 
2.     Koperasi Pusat 
3.     Koperasi Gabungan 
4.     Koperasi Induk

CU Pancur Kasih merupakan bentuk koperasi primer, dengan jumlah anggota pada tahun 2012 sebanyak lebih dari 100.000 orang di Kalimantan Barat.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
CU Pancur Kasih terletak di Jalan 28 Oktober No1-7 Pontianak Utara 7824.

Koperasi Primer dan Sekunder
  •  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. 
  •  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
CU Pancur Kasih merupakan koperasi primer di mana anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang bukan organisasi koperasi lainnya.


BAB VIII. Permodalan Koperasi
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
    • Simpanan pokok pada CU Pancur Kasih sebesar RP 1.000.000,- per anggota selama menjadi anggota.
    • Simpanan pokok harus dilunasi dalam tahun buku berjalan. 
    • Simpanan pokok dapat dilunasi dengan cara Pinjaman Kapitalisasi. 
    • Bagi anggota yang belum melunasi Simpanan Pokok sampai pada akhir tahun buku berjalan, maka untuk pelunasannya ditarik dari simpanan lainnya yang dimiliki oleh anggota yang bersangkutan. 
    • Balas Jasa Anggota (BJA) diberikan  pada akhir tahun  setelah Rapat Anggota Tahunan. 
    • Besarnya  Balas  Jasa  Anggota (BJA) ditetapkan dalam keputusan  Rapat Anggota     Tahunan. 
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
    • Simpanan wajib pada CU Pancur Kasih sebesar Rp. 25.000,00 per anggota/bulan.
    • Balas jasa Simpanan Wajib diberikan ada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan. 
    • Besarnya Balas Jasa Simpanan Wajib ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota Tahunan.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
    • Simpanan sukarela pada CU Pancur Kasih seperti namanya simpanan ini besarnya sesuai dengan keinginan anggota.
Menurut UU No. 25 / 1992
  1.  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. 
  2.  Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu 
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 
  • Perluasan usaha


BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
    • CU Pancur Kasih memberikan jenis-jenis pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya  secara terpisah yaitu diantaranya:
      • Produk Simpanan:
        • Simpanan Saham (Pokok & Wajib)
        • Sa’aleatn
        • Pangari
        • Sipintar
        • Tipara
        • Griya Kasih
        • Kencana Kasih
        • Sisuka
        • SeHaT
      • Produk Pinjaman:
        • Pinjaman Menambah Tabungan (KMS)
        • Pinjaman Modal Usaha
        • Pinjaman Pertanian
        • Pinjaman Perkebunan
        • Pinjaman Perumahan
        • Pinjaman Pendidikan
        • Pinjaman Kendaraan
        • Pinjaman Berobat
        • Pinjaman Serbaneka
      • Produk Solidaritas:
        • Solidaritas Kesehatan (SolKes)
        • Panabas (Solidaritas Duka)
        • Santunan Rawat Inap (SRI)
        • Santunan Ibu Melahirkan dan Anak (Simelda)
        • Santunan Simpanan dan Pinjaman (Pewarta)
  • Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
    • CU Pancur Kasih memiliki Program Perlindungan Warisan Anggota (PEWARTA) yang merupakan perlindungan bersama milik anggota Puskopdit Borneo yang terdiri dari SWASA dan BETANG, bertujuan mengelola resiko simpanan dan pinjaman anggota di CU Primer.
      • PEWARTA memberikan perlindungan pada:
        1. Simpanan anggota. Santunan yang diberikan terhadap simpanan anggota disebut SWASA.       SWASA diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia    yang dihitung berdasarkan simpanan almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam program PEWARTA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  
        2. Piutang anggota. Perlindungan atas resiko pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total disebut BETANG (Bebas Beban Hutang). BETANG dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum/almarhumah atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 

CU Pancur Kasih  menggolongkan anggotanya menjadi: 1) anggota; dan 2) anggota luar biasa. Anggota adalah mereka yang telah dewasa (berusia di atas 17 tahun) berdomisili di wilayah pelayanan CU Pancur Kasih. Anggota luar biasa adalah mereka yang telah dewasa (berusaha di atas 17 tahun), tetapi tinggal di luar wilayah pelayanan CU Pancur Kasih, atau mereka yang belum dewasa (berusia di bawah 17 tahun) dan masih bergantung pada orang tua atau walinya, tetapi telah memiliki rekening simpanan di CU Pancur Kasih.

Anggota CU Pancur Kasih berhak mendapat pelayanan yang baik dari CU Pancur Kasih, mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan CU Pancur Kasih; mendapat informasi dan laporan mengenai perkembangan koperasi kredit; mendapat dividen (SHU), balas jasa simpanan (BJS), dan bonus prestasi pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlakua; mengikuti RAT. Pelayanan yang diberikan CU Pancur Kasih hanya untuk anggota, calon anggota yang ingin mendapat pelayanan harus memenuhi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu
disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

CU Pancur Kasih mengevaluasi dan meningkatkan pelayanannya yang dibahas pada RAT. CU Pancur Kasih telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2014 di Grand Function Hotel Kapuas Palace Pontianak, Sabtu 28 Februari 2015. Tema RAT yang diusung “ Memperkuat Tata Kelola CUPK yang Inovatif, Profesional, dan Tangguh”. Acara RAT CU Pancur Kasih TB 2014 dibuka secara resmi oleh Ir. Marsianus S.Y dengan ditandai pemukulan gong sebanyak 7 kali. Dalam RAT TB 2014 ini menghasilkan keputusan:
  1. Menerima Laporan pertanggungjawaban Pengurus oleh rapat anggota dengan usul dan saran terlampir.  
  2. Menerima Laporan pertanggungjawaban Pengawas dengan usul dan saran terlampir. 
  3. Menetapkan dan Mengesahkan Program kerja Tahun Buku 2015. 
  4. Menetapkan dan Mengesahkan Pembagian SHU TB 2014.  
  5. Menetapkan dan Mengesahkan Perubahan Anggaran Rumah Tangga  CU Pancur Kasih  
  6. Menetapkan dan Mengesahkan Kebijakan Pengurus Tentang Kenaikan Simpanan Wajib dari Rp. 10.000 menjadi Rp. 25.000


BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi Koperasi
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL), MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.  
  2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL), METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
    • Realiasasi biaya CU Pancur Kasih yang tercantum pada RAT TB 2014 sebesar 75,96% = 0,7596 < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha 
    • CU Pancur Kasih hanya melayani pelayanan untuk angota saja.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  1. Neraca, 
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement), 
  3. Laporan arus kas (cash flow), 
  4. Catatan atas laporan keuangan

Perbedaan laporan keuangan pada CU Pancur Kasih  dengan perusahaan umum
Perbedaan terletak pada hutang dan ekuitas, dimana hutang pada koperasi Credit Union terdapat simpanan sukarela sedangkan hutang pada perusahaan tidak terdapat simpana sukarela. Kemudian ekuitas pada koperasi Credit Union terdapat simpanan pokok, simpanan wajib, dan SHU yang belum dibagi, sedangkan ekuitas pada perusahaan hanya terdapat laba ditahan, modal saham, dan tambahan modal disetor. Dalam laporan keuangan koperasi terdapat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang harus dibagikan kepada anggota dan diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

 
BAB XI. Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu:
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market). 
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Peranan CU Pancur Kasih pada pasar diantaranya pemberian pinjaman modal pada anggota untuk membuka usaha(toko, warung sembako, peternakan, maupun ladang kelapa sawit), di mana anggotanya menjalankan usahanya tersebut baik di pasar dengan persaingan sempurna maupun pasar dengan persaingan tak sempurna.


BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
  • Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  • Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
    • Koqnisi
    •  Apeksi
    • Psikomotor 
  •  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967. Tahapan membangun Koperasi:
    • Ofisialisasi
    • De-ofisialisasi
    • Otonomisasi
  • Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
    • Tahun 1985, beberapa orang dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) mengikuti kursus dasar Credit Union yang diselenggarakan atas kerjasama Pengembangan Sosial Ekonomi  Keuskupan Agung Pontianak dengan Badan koordinasi Koperasi Kredit Indonesia.
  • Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dankeuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan olehpemerintah.
    • Pada tanggal 12 Mei 1985 berdirilah CU Laboratorium - Khatulistiwa Bakti, yang sebagian besar pengurus YKSPK menjadi anggotanya.
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
    • Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih terus berusaha mensosialisasikan ide Credit Union dikalangan pengurus dan karyawan, karena kebutuhan untuk saling menopang dengan kegiatan lainnya. Hasilnya, lahirlah CU Pancur Kasih tanggal 28 Mei 1987. Awalnya CU Pancur Kasih adalah sarana untuk saling menolong dalam mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan YKSPK.



Referensi

CU Pancur Kasih. (2015) Sejarah Credit Union Pancur Kasih [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-1-profil.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Produk [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-5-produk.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Berita CUPK Urutan Ke-3 dalam 100 Besar Koperasi Indonesia [Online]. Available from: http://www.cupk.org/berita-230-cupk-urutan-ke3-dalam-100-besar-koperasi-indonesia.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Lembaga Perlindungan [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-6-lembagaperlindungan.html [Accessed December 30, 2015]

J Sugharto (2015) Pelaporan Keuangan Credit Union [Online]. Available from: repository.wima.ac.id/605/2/Bab1.pdf [Accessed December 30, 2015]

GICI Press. (2014) Model Credit Union [Online]. Available from: gicipress.com/wp-content/uploads/2014/05/4-Model-Credit-Union.pdf [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Jatiku, Maret 2015 [Online]. Available from: www.cupk.org/downlot.php?file=RAT%20CU%20Pancur%20kasih%20dan%20Lokakarya.pdf [Accessed December 30, 2015]

Bahan Ajar Ekonomi Koperasi#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar