Selasa, 26 April 2016

Lalu Lintas yang Membangun Ekonomi


Lalu lintas seperti apakah yang membangun perekonomian bangsa? Jika kita mendengar kata "lalu lintas" banyak cara pandang orang untuk mengartikan kata ini. Yang dimaksud lalu lintas di sini adalah keimigrasian. Ya! Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki fungsi di bidang pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian serta sebagai fasilitator pembangunan ekonomi telah berupaya secara maksimal untuk melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sehingga nantinya tercipta harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bidang keimigrasian. Berikut penjelasan produk hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengertian hukum menurut para sarjana, hukum sebagai pegangan, tujuan dan macam-macam hukum itu sendiri. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih mengenai hukum itu sendiri.

Pengertian Hukum
Hukum menurut para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof Van Apeldoom . Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoom, seoeti Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, “…Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:

Aristoteles:
“particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.

Hobbes:
“Where as law, properly is te word of him, that by right command over other”.
Masih banyak lagi definisi hukum dari para sarjana hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut.

Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van er Burgerlijk Recht”:
Hukum ialah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.

Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan peanggaran itu.”

Definisi hukum sebagai pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (1953) membuat batasan, yang maskudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: ”hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus dtaati oleh masyarkat itu”. Selain Utrecht juga beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tenang apakah hukum itu, yang diantaranya ialah:

S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peratuan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Unsur-unsur hukum
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
    • UU No. 6 Tahun 2011 mengenai tingkah manusia, yaitu: keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
    • UU No. 6 Tahun 2011 diadakan dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI, disahkan oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar.
  • Peraturan itu bersifat memaksa
    • UU No. 6 Tahun 2011 memaksa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
  • Sanksi terdapat pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
    • UU No. 6 Tahun 2011 mengatur pelanggaran terhadap undang-undang tersebut terperinci di dalam salah satu bab-nya, yaitu bab BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang salah satu pasalnya berisi sebagai berikut: 
    • Pasal 113; Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ciri-ciri hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
  • Adanya perintah dan/atau larangan 
    • UU No. 6 Tahun 2011 jelas mengatur/perintah dalam keimigrasian. 
  • Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang 
    • UU No. 6 Tahun 2011 tentu saja harus dipatuhi oleh setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
Dalam penggaran hukum terdapat sanksi-sanksi sebagai akibatnya, diantaranya:
Pidana pokok
  • Pidana mati 
  • Pidana penjara: 
    • Seumur hidup 
    • Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
  • Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 
  • Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
  • Pidana tutupan
Pidana Tambahan
  • Pencabutan hak-hak tertentu 
  • Perambasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
  • Pengumuman keputusan hakim
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 terdapat tindakan administratif keimigrasian yang merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan, dan sanksi pidana yang diatur dalam bab BAB XI mengenai Ketentuan Pidana.

Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertin dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Dalam UU No. 6 Tahun 2011 mempunyai sifat mengatur tentang keimigrasian dan memaksa setiap orang yang melakukan keimigrasian untuk mematuhi peraturan tersebut.

Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
  • Prof. Subekti, S.H 
    • Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. 
    • Hukum menurut Prof. Subekt, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan “ dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, ahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan membawa ketentraman di dlam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. 
    • Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan”, “penilaian” atau “pertimbangan” dank arena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. 
    • Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof. Subekti, S.H berasal dari Tuhan Yang Maha Esa; tetapi seseorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia. 
    • Dengan demikian maka dapat kita lihat bahawa hukum tidak saja haus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan terseut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.
  •   Teori etis
    • Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata mengehendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini menurut Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. 
    • Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum. 
    • Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak meungkin, ka Prof. Van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur. 
    • Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamarakan; keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri. Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

Dalam UU No. 6 Tahun 2011 memiliki tujuan yang tentunya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, yaitu: keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal;
Sumber-sumber material, dapat ditinjau lagi dari perbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya. 

Sumber hukum material UU No. 6 Tahun 2011 dapat ditinjau dari sudut sosial, di mana peraturan tersebut dibuat untuk kegiatan perilaku dalam bermasyarakat yaitu keimigrasian. 

Sumber-sumber hukum formal, diantaranya:
  • Undang-undang (statute)  
  • Kebiasaan (costum) 
  • Keputusan-keputusan hakim (jurispridetie)  
  • Traktat (treaty) 
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sumber hukum formal UU No. 6 Tahun 2011 diperoleh dari undang-undang(UU) yang merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan diperlihara oleh penguasa negara.

Peraturan perundangan negara RI
Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
  1. UUD
  2. UU (biasa) dan UU Darurat
  3. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
  4. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah 
Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan peraturan-perundangan RI menurut MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
  1. UUD RI tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU dan peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (PERPU)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Menurut UUD 1945 pasal 15c ayat (1), Presiden memegang kekuasaaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika suatu rancangan Undang-Undang yang diajukan presiden (pemerintah) tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat 2 UUD 1945)

Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi sebagai berikut.
  • Hukum tertulis (statue law = written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan-peraturan.
    • Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
    • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap. 
    • Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah:
      • Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata
      • Lengkap
      • Sistematis
  • Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis untuk memperoleh:
    • Kepastian hukum 
    • Penyederhanaan hukum 
    • Kesatuan hukum
  • Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap

Macam pembagian hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya 

Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:  
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara(traktat).
  •  Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum undang-undang.

Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam: 
  • Hukum tertulis, 
    • Hukum tertulis yang dikodifikasi 
    • Hukum tertulis tak dikodifikasi  
  • Hukum tak tertulis
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum tertulis tak dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam: 
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara 
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia  internasional
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam
  •  Ius contitutun(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu .
  •  Ius Constiteundurn, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  • Hukum asasi(hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. 
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan Ius contitutun, yaitu hukum yang berlaku mulai hari penetapannya bagi masyarakat warga Republik Indonesia

Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan
  • Hukum formal hukum proses atau hukum acara, yaitu hukum yang memeuat peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan hakim memberi keputusan.
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan pengelolaan keuangan haji yang mempunyai hubungan berwujud perintah dalam pengelolaan keuangan haji dan larangan akan perintah tersebut

Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum yang memaksa dan mengatur tentang keimigrasian terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan tersebut.

Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum objektif, yaitu hukum dalam negara Republik Indonesia dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain untuk melakukan keimigrasian di Wilayah Republik Indonesia. 

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana     
Perbedaan pelaksanaannya: 
  • Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. 
  • Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.  
  • pelanggaran terhadap norma hukum-pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak. 
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 disebut perlengkapan negara yang terlibat dalam keimigrasian diantaranya:  
  • Direktur Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.  
  • Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini. 
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Perbedaan isinya:
  • hukum perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan 
  • hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu. 
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum pidana, hukum yang mengatur antara seorang anggota masyarakat (baik WNI maupun WNA) dengan negara Indonesia yang menguasai peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Perbedaan penafsiran: 
  • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. 
  • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authbentuik, yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 hukum pidana yang diberikan kepada pelanggar tercantum dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana

Perbedaan acara perdata (hukum acara perdata) dengan acara pidana (hukum acara pidana) 
Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. 

Perbedaan mengadili: 
  • Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.   
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, penyidikan tindak pidana keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang dtercantum dalam Pasal 104 dalam Bab X tentang Penyidikan. 

Perbedaan pelaksanaan: 
  • Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana inisiatif itu datang dari penuntut umum (jaksa). 
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, setelah penyidikan yang dilakukan oleh PPNS keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, tercantum dalam Pasal 107 dalam Bab X tentang Penyidikan. 

Perbedaan dalam penuntut: 
  • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa. 
  • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jadi sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. 
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, PPNS Keimigrasian menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum dengan disertai catatan mengenai tindakan pidana Keimigrasian yang disangkakan kepada tersangka, tercantum dalam Pasal 110 dalam Bab X tentang Penyidikan. Sebelum jaksa sebagai penuntut terhadap terdakwa, dalam kasus pidana keimigrasian perlu diadakan penyelidikan oleh PPNS. 

Perbedaan alat-alat bukti: 
  • Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah) 
  • Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah). 
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa:
  • Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum secara pidana;
  • Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara eletronik atau serupa dengan itu, dan; 
  • Keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
Tercantum dalam Pasal 108 dalam Bab X tentang Penyidikan.     

Perbedaan penarikan kembali suatu perkara: 
  •  Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
  • Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, tercantum dalam Pasal 141 dalam Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan. 

Perbedaan kedudukan para pihak: 
  • Dalam acara perdata, pihak-pihak yang mempunyai kedudukan yang sama, hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif. 
  • Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim juga turut aktif.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, penyidikan tindak pidana keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang tercantum dalam Pasal 104 dalam Bab X tentang Penyidikan. Penyelesaian kasus pidana Keimigrasian berpegang pada hukum acara pidana di mana kedudukan jaksa lebih tinggi dari terdakwa dan hakim juga turut aktif. 

Perbedaan dalam dasar keputusan hakim: 
  • Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri dengan keberadaan formal saja (akta tertulis dan lain-lain). 
  • Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, sesuai dengan hukum acara pidana dalam putusan hakim dalam penyelesaian perkara keimigrasian harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri). Selain itu juga ada factor pendukung berupa alat bukti yang diserahkan yang tercantum dalam Pasal 108 dalam Bab X tentang Penyidikan 

Perbedaan macamnya hukuman: 
  • Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda. 
  • Dalam acara pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atu denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, ketentuan tindak pidana Keimigrasian diatur dalam Pasal 113 sampai dengan 136 dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana. 

Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
  • Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel. 
  • Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi (Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesianya keduanya disebut banding)
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, sesuai dengan hukum acara pidana dalam banding perkara pidana keimigrasian dair Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.


Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu: peraturan mengenai tingkah laku manusia, diadakan oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan sanksi akan pelanggaran tersebut adalah tegas. Ciri-ciri hukum tentunya ada perintah dan/atau larangan yang harus ditaati setiap orang. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum material dan sumber hukum formal. Dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hukum materialnya ditinjau dari sudut sosial, dan hukum formalnya adalah undang-undang. Pembagian hukum terdapat berbagai macam sehingga diperoleh bahwa UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum undang-undang, menurut sumbernya; hukum tertulis tak dikodifikasikan, menurut bentuknya; hukum nasional, menurut tempat-berlakunya; ius contitutum, menurut waktu berlakunya; hukum material, menurut cara mempertahankannya; hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, menurut sifatnya; hukum objektif, menurut wujudnya; dan hukum privat, menurut isinya. UU No. 6 Tahun 2011 juga merupakan hukum pidana yang berpegang pada hukum acara pidana.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar