Lalu lintas
seperti apakah yang membangun perekonomian bangsa? Jika kita mendengar kata "lalu
lintas" banyak cara pandang orang untuk mengartikan kata ini. Yang
dimaksud lalu lintas di sini adalah keimigrasian. Ya! Keimigrasian merupakan
hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Direktorat
Jenderal Imigrasi yang memiliki fungsi di bidang pelayanan, pengawasan dan
penegakan hukum keimigrasian serta sebagai fasilitator pembangunan ekonomi
telah berupaya secara maksimal untuk melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Sehingga nantinya tercipta harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bidang
keimigrasian. Berikut penjelasan produk hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengertian hukum menurut para sarjana, hukum sebagai pegangan, tujuan dan
macam-macam hukum itu sendiri. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat
memiliki pemahaman yang lebih mengenai hukum itu sendiri.
Pengertian Hukum
Hukum
menurut para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang
berlainan, kata Prof Van Apeldoom . Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di
Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoom, seoeti Prof. Sudirman
Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, “…Jikalau kita menanyakan apakah
yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian
pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”. Sebagai gambaran,
Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang
definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
Aristoteles:
“particular
law is that which each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature”.
Hobbes:
“Where as
law, properly is te word of him, that by right command over other”.
Masih banyak
lagi definisi hukum dari para sarjana hukum lain yang diantaranya dapat
diterjemahkan sebagai berikut.
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen
van er Burgerlijk Recht”:
Hukum ialah
suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negara dalam melakukan tugasnya”.
Leon Duguit
Hukum ialah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan peanggaran itu.”
Definisi hukum sebagai pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar
dalam Hukum Indonesia” (1953) membuat batasan, yang maskudnya sebagai pegangan
bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Definisi yang diberikan Drs. E.
Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman
bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: ”hukum itu
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus dtaati oleh
masyarkat itu”. Selain Utrecht juga beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya
telah berusaha merumuskan tenang apakah hukum itu, yang diantaranya ialah:
S.M Amin, SH
Dalam buku
beliau berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai
berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara”.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono
Sastropranoto, SH
Dalam buku
yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan
definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peratuan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Unsur-unsur hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- UU No. 6 Tahun 2011 mengenai tingkah manusia, yaitu: keimigrasian yang tercantum dalam pasal 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- UU No. 6 Tahun 2011 diadakan dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI, disahkan oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar.
- Peraturan itu bersifat memaksa
- UU No. 6 Tahun 2011 memaksa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
- Sanksi terdapat pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
- UU No. 6 Tahun 2011 mengatur pelanggaran terhadap undang-undang tersebut terperinci di dalam salah satu bab-nya, yaitu bab BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang salah satu pasalnya berisi sebagai berikut:
- Pasal 113; Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ciri-ciri hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus
dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan
- UU No. 6 Tahun 2011 jelas mengatur/perintah dalam keimigrasian.
- Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
- UU No. 6 Tahun 2011 tentu saja harus dipatuhi oleh setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
Dalam penggaran hukum terdapat sanksi-sanksi sebagai
akibatnya, diantaranya:
Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara:
- Seumur hidup
- Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
- Pidana tutupan
Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perambasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 terdapat
tindakan administratif keimigrasian yang merupakan sanksi administratif yang
ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan, dan
sanksi pidana yang diatur dalam bab BAB XI mengenai Ketentuan Pidana.
Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata tertin dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 mempunyai
sifat mengatur tentang keimigrasian dan memaksa setiap orang yang melakukan
keimigrasian untuk mematuhi peraturan tersebut.
Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita
mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
- Prof. Subekti, S.H
- Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Hukum menurut Prof. Subekt, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan “ dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, ahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan membawa ketentraman di dlam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.
- Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan”, “penilaian” atau “pertimbangan” dank arena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
- Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof. Subekti, S.H berasal dari Tuhan Yang Maha Esa; tetapi seseorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
- Dengan demikian maka dapat kita lihat bahawa hukum tidak saja haus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan terseut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.
- Teori etis
- Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata mengehendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini menurut Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
- Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.
- Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak meungkin, ka Prof. Van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur.
- Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamarakan; keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri. Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 memiliki tujuan yang
tentunya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, yaitu: keimigrasian merupakan bagian dari
perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka
menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari
segi material dan segi formal;
Sumber-sumber material, dapat ditinjau lagi dari perbagai
sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan
sebagainya.
Sumber hukum material UU No. 6 Tahun
2011 dapat ditinjau dari sudut sosial, di mana peraturan tersebut dibuat untuk
kegiatan perilaku dalam bermasyarakat yaitu keimigrasian.
Sumber-sumber hukum formal, diantaranya:
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (jurispridetie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sumber hukum formal UU No. 6 Tahun 2011
diperoleh dari undang-undang(UU) yang merupakan suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan diperlihara oleh penguasa
negara.
Peraturan
perundangan negara RI
Masa sebelum dekrit presiden 5 juli
1959
Berdasarkan atau pada bersumber
undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di
Indonesia terdiri dari:
- UUD
- UU (biasa) dan UU Darurat
- Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
- Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan peraturan-perundangan RI menurut MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
Bentuk dan tata urutan peraturan peraturan-perundangan RI menurut MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
- UUD RI tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU dan peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (PERPU)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya, hukum dibedakan
menjadi sebagai berikut.
- Hukum tertulis (statue law = written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan-peraturan.
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
- Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi
ialah:
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata
- Lengkap
- Sistematis
- Tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis untuk memperoleh:
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
- Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang
secara sistimatis dan lengkap
Macam pembagian hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya
Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara(traktat).
- Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
undang-undang.
Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
- Hukum tertulis,
- Hukum tertulis yang dikodifikasi
- Hukum tertulis tak dikodifikasi
- Hukum tak tertulis
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
tertulis tak dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara
sistimatis dan lengkap.
Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
- Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam
- Ius contitutun(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu .
- Ius Constiteundurn, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum asasi(hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan Ius contitutun, yaitu hukum yang berlaku mulai hari penetapannya
bagi masyarakat warga Republik Indonesia
Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan
- Hukum formal hukum proses atau hukum acara, yaitu hukum yang memeuat peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan hakim memberi keputusan.
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
material, yaitu hukum yang membuat peraturan pengelolaan keuangan haji yang
mempunyai hubungan berwujud perintah dalam pengelolaan keuangan haji dan
larangan akan perintah tersebut
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum
yang memaksa dan mengatur tentang keimigrasian terhadap setiap orang yang
melakukan kegiatan tersebut.
Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
objektif, yaitu hukum dalam negara Republik Indonesia dan tidak mengenai orang
atau golongan tertentu.
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang
lain untuk melakukan keimigrasian di Wilayah Republik Indonesia.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
Perbedaan pelaksanaannya:
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
Perbedaan pelaksanaannya:
- Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
- Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
- pelanggaran terhadap norma hukum-pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
- Direktur Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
- Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Perbedaan isinya:
Perbedaan penafsiran:
- hukum perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
- hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan penafsiran:
- Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authbentuik, yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 hukum pidana yang diberikan kepada pelanggar
tercantum dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana
Perbedaan
acara perdata (hukum acara perdata) dengan acara pidana (hukum acara pidana)
Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Perbedaan mengadili:
- Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan:
- Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada acara pidana inisiatif itu datang dari penuntut umum (jaksa).
Perbedaan dalam penuntut:
- Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
- Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jadi sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa.
Perbedaan alat-alat bukti:
- Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
- Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
- Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum secara pidana;
- Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara eletronik atau serupa dengan itu, dan;
- Keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
Tercantum dalam Pasal 108 dalam Bab X tentang Penyidikan.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:
- Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian
yang sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap diproses berdasarkan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, tercantum dalam Pasal 141 dalam Bab
XIV tentang Ketentuan Peralihan.
Perbedaan kedudukan para pihak:
Perbedaan kedudukan para pihak:
- Dalam acara perdata, pihak-pihak yang mempunyai kedudukan yang sama, hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
- Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim juga turut aktif.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, penyidikan tindak pidana keimigrasian
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang tercantum dalam Pasal 104 dalam Bab
X tentang Penyidikan. Penyelesaian kasus pidana Keimigrasian berpegang pada
hukum acara pidana di mana kedudukan jaksa lebih tinggi dari terdakwa dan hakim
juga turut aktif.
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim:
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim:
- Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri dengan keberadaan formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
- Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, sesuai dengan hukum acara pidana dalam putusan
hakim dalam penyelesaian perkara keimigrasian harus mencari kebenaran material
(menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri). Selain itu juga ada factor
pendukung berupa alat bukti yang diserahkan yang tercantum dalam Pasal 108
dalam Bab X tentang Penyidikan
Perbedaan macamnya hukuman:
Perbedaan macamnya hukuman:
- Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
- Dalam acara pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atu denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, ketentuan tindak pidana Keimigrasian diatur
dalam Pasal 113 sampai dengan 136 dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana.
Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
- Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
- Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi (Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesianya keduanya disebut banding)
Dalam UU No. 6 Tahun 2011, sesuai dengan hukum acara pidana dalam banding
perkara pidana keimigrasian dair Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut
Revisi.
Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang
terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum memiliki
beberapa unsur, yaitu: peraturan mengenai tingkah laku manusia, diadakan oleh
badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan sanksi akan pelanggaran
tersebut adalah tegas. Ciri-ciri hukum tentunya ada perintah dan/atau larangan
yang harus ditaati setiap orang. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur
dan memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum material dan
sumber hukum formal. Dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hukum
materialnya ditinjau dari sudut sosial, dan hukum formalnya adalah
undang-undang. Pembagian hukum terdapat berbagai macam sehingga diperoleh bahwa
UU No. 6 Tahun 2011 merupakan hukum undang-undang, menurut sumbernya; hukum
tertulis tak dikodifikasikan, menurut bentuknya; hukum nasional, menurut
tempat-berlakunya; ius contitutum, menurut waktu berlakunya; hukum material,
menurut cara mempertahankannya; hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur,
menurut sifatnya; hukum objektif, menurut wujudnya; dan hukum privat, menurut
isinya. UU No. 6 Tahun 2011 juga merupakan hukum pidana yang berpegang pada
hukum acara pidana.
Referensi
- Kementerian Dalam Negeri. (2016) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian [Online]. Available from: http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/archieve/undang-undang/tahun/all/000010 [Accessed Maret 26, 2016]
- E-learning Universitas Gunadarma . (2016) Aspek Hukum Dalam Bisnis Bab 1 [Online]. Available from: http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 [Accessed Maret 26, 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar