Selasa, 22 Maret 2016

Tak Kenal, Maka Tak Paham

Istilah tak kenal maka tak sayang sudah sering kita didengar. Namun kali ini istilah tak kenal maka tak paham cocok dengan hal yang akan saya bahas kali ini. Ya hukum! Jika kita tidak mengenal hukum itu apa, maka kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud di dalamnya. Terlebih kecenderungan masyarakat Indonesia yang apatis, menyebabkan pengetahuan masyarakat akan hukum menjadi sempit. Juga dukungan media pengenalan hukum pada masyarakat yang sedikit mengakibatkan pemahaman akan hukum menjadi kurang. Sebagai sarana pemahaman, berikut saya kenalkan hukum beserta penerapan pada salah satu produk hukum. Produk hukum yang akan saya bahas berikut adalah UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengertian hukum menurut para sarjana, hukum sebagai pegangan, tujuan dan macam-macam hukum itu sendiri. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih mengenai hukum itu sendiri.

Pengertian hukum
Hukum menurut para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof Van Apeldoom . Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoom, seoeti Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, “…Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:

Aristoteles:
“particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.

Hobbes:
“Where as law, properly is te word of him, that by right command over other”.
Masih banyak lagi definisi hukum dari para sarjana hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut.

Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van er Burgerlijk Recht”.
Hukum ialah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.

Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah ;au para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan peanggaran itu.”

Definisi hukum sebagai pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (1953) membuat batasan, yang maskudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: ”hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus dtaati oleh masyarkat itu”. Selain Utrecht juga beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tenang apakah hukum itu, yang diantaranya ialah:

S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

J.C.T. Simoragkir, SH dan Woejono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peratuan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Unsur-unsur hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
    • UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dibuat mengenai tingkah laku manusia; jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat; dengan demikian perlu peraturan tersebut dibuat diharapkan dapat mengatur tingkah laku manusia tersebut.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
    • UU No. 34 Tahun 2014 diadakan dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI.
  3.  Peraturan itu bersifat memaksa
    • UU No. 34 Tahun 2014 memaksa setiap Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk mematuhi peraturan tersebut.  
  4.  Sanksi terdapat pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
    • Pelanggaran akan UU No. 34 Tahun 2014 yang berlaku akan mengakibatkan sanksi pidana dan/atau denda yang diatur secara terpisah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Ciri-ciri hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
    • UU No. 34 Tahun 2014 jelas mengatur/perintah dalam pengelolaan keuangan haji.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
    • Dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentu saja harus dipatuhi oleh setiap orang khususnya BPKH.

Dalam penggaran hukum terdapat sanksi-sanksi sebagai akibatnya, diantaranya:
Pidana pokok
  • pidana mati 
  • pidana penjara:
    • seumur hidup
    • sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
  • pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
  • pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
  • pidana tutupan
Pidana Tambahan
  • pencabutan hak-hak tertentu
  • perambasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  • pengumuman keputusan hakim
Dalam UU No. 34 Tahun 2014 terdapat salah satu sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrative pemberhentian sementara jika anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan sementara.

Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertin dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

Prof. Subekti, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum menurut Prof. Subekt, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan “ dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, ahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan membawa ketentraman di dlam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.

Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan”, “penilaian” atau “pertimbangan” dank arena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.

Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof. Subekti, S.H berasal dari Tuhan Yang Maha Esa; tetapi seseorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahawa hukum tidak saja haus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan terseut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.

Teori etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata mengehendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini menurut Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.

Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak meungkin, ka Prof. Van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur.

Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamarakan; keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri. Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal;
  1. Sumber-sumber material, dapat ditinjau lagi dari perbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
    • Sumber hukum material UU No. 34 Tahun 2014 dapat ditinjau dari sudut agama, di mana peraturan tersebut dibuat untuk kegiatan umat beragama Islam yaitu haji. 
  2. Sumber-sumber hukum formal, diantaranya:
    • Undang-undang (statute)
    • Kebiasaan (costum)
    • Keputusan-keputusan hakim (jurispridetie)
    • Traktat (treaty)
    • Pendapat sarjana hukum (doktrin)
    • Sumber hukum formal UU No. 34 Tahun 2014 diperoleh dari undang-undang(UU) yang merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan diperlihara oleh penguasa negara.

Peraturan perundangan negara RI
Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
a.     UUD
b.     UU (biasa) dan UU Darurat
c.      Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.     Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan peraturan-perundangan RI menurut MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a.     UUD RI tahun 1945
b.     Ketetapan MPR
c.      UU dan peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (PERPU)
d.     Peraturan Pemerintah
e.     Keputusan Presiden
f.       Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
UU No. 34 Tahun 2014 bentuk produk hukum UU terletak pada urutan sebelum Peraturan Pemerintah dan setelah Ketetapan MPR. UU ymerupakan salah satu perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.

Menurut UUD 1945 pasal 15c ayat (1), Presiden memegang kekuasaaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika suatu rancangan Undang-Undang yang diajukan presiden (pemerintah) tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat 2 UUD 1945).

Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi sebagai berikut.
Hukum tertulis (statue law = written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan-peraturan.
    • Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
    • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis untuk memperoleh:
  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum
Hukum tak tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Macam pembagian hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya adalah sebagai berikut:
  • Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    • Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara(traktat).
    • Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum undang-undang.
  • Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam: 
    • Hukum tertulis,
      • Hukum tertulis yang dikodifikasi
      • Hukum tertulis tak dikodifikasi
    • Hukum tak tertulis
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum tertulis tak dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
  • Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
    • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    •  Ius contitutun (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu.
    •  Ius Constiteundurn, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    • Hukum azasi (hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan Ius contituturn, yaitu hukum yang berlau mulai hari penetapannya bagi masyarakat warga Republik Indonesia.
  • Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan.
    • Hukum formal hukum proses atau hukum acara, yaitu hukum yang memeuat peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan hakim memberi keputusan.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan pengelolaan keuangan haji yang mempunyai hubungan berwujud perintah dalam pengelolaan keuangan haji dan larangan akan perintah tersebut.
  • Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum yang memaksa
    • Hukum yang mengatur
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum yang memaksa dan mengatur tentang pengelolaan keuangan haji terhadap setiap orang yang terkait.
  • Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum objektif, yaitu hukum dalam negara Republik Indonesia dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 
    • Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain untuk mengelola keuangan haji orang atau beberapa orang yang telah mendaftar dan ingin menunaikan haji.


Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu: peraturan mengenai tingkah laku manusia, diadakan oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan sanksi akan pelanggaran tersebut adalah tegas. Ciri-ciri hukum tentunya ada perintah dan/atau larangan yang harus ditaati setiap orang. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum material dan sumber hukum formal. Dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, hukum materialnya ditinjau dari sudut agama, dan hukum formalnya adalah undang-undang. Pembagian hukum terdapat berbagai macam sehingga diperoleh bahwa UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum undang-undang, menurut sumbernya; hukum tertulis tak dikodifikasikan, menurut bentuknya; hukum nasional, menurut tempat-berlakunya; ius contitutum, menurut waktu berlakunya; hukum material, menurut cara mempertahankannya; hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, menurut sifatnya; hukum objektif, menurut wujudnya; dan hukum privat, menurut isinya.


Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2016) UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji [Online]. Available from: http://produk-hukum.kemenag.go.id/?q=pengelolaan+keuangan+haji&s=source [Accessed Maret  21, 2016]
E-learning Universitas Gunadarma . (2016) Aspek Hukum Dalam Bisnis, Bab 1 [Online]. Available from: http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 [Accessed Maret  21, 2016]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar