Selasa, 22 Maret 2016

Tak Kenal, Maka Tak Paham

Istilah tak kenal maka tak sayang sudah sering kita didengar. Namun kali ini istilah tak kenal maka tak paham cocok dengan hal yang akan saya bahas kali ini. Ya hukum! Jika kita tidak mengenal hukum itu apa, maka kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud di dalamnya. Terlebih kecenderungan masyarakat Indonesia yang apatis, menyebabkan pengetahuan masyarakat akan hukum menjadi sempit. Juga dukungan media pengenalan hukum pada masyarakat yang sedikit mengakibatkan pemahaman akan hukum menjadi kurang. Sebagai sarana pemahaman, berikut saya kenalkan hukum beserta penerapan pada salah satu produk hukum. Produk hukum yang akan saya bahas berikut adalah UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengertian hukum menurut para sarjana, hukum sebagai pegangan, tujuan dan macam-macam hukum itu sendiri. Dengan demikian diharapkan pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih mengenai hukum itu sendiri.

Pengertian hukum
Hukum menurut para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof Van Apeldoom . Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoom, seoeti Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, “…Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:

Aristoteles:
“particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.

Hobbes:
“Where as law, properly is te word of him, that by right command over other”.
Masih banyak lagi definisi hukum dari para sarjana hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut.

Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van er Burgerlijk Recht”.
Hukum ialah suatu aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.

Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah ;au para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan peanggaran itu.”

Definisi hukum sebagai pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (1953) membuat batasan, yang maskudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: ”hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus dtaati oleh masyarkat itu”. Selain Utrecht juga beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tenang apakah hukum itu, yang diantaranya ialah:

S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

J.C.T. Simoragkir, SH dan Woejono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peratuan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Unsur-unsur hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
    • UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dibuat mengenai tingkah laku manusia; jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat; dengan demikian perlu peraturan tersebut dibuat diharapkan dapat mengatur tingkah laku manusia tersebut.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
    • UU No. 34 Tahun 2014 diadakan dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI.
  3.  Peraturan itu bersifat memaksa
    • UU No. 34 Tahun 2014 memaksa setiap Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk mematuhi peraturan tersebut.  
  4.  Sanksi terdapat pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
    • Pelanggaran akan UU No. 34 Tahun 2014 yang berlaku akan mengakibatkan sanksi pidana dan/atau denda yang diatur secara terpisah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Ciri-ciri hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
    • UU No. 34 Tahun 2014 jelas mengatur/perintah dalam pengelolaan keuangan haji.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
    • Dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentu saja harus dipatuhi oleh setiap orang khususnya BPKH.

Dalam penggaran hukum terdapat sanksi-sanksi sebagai akibatnya, diantaranya:
Pidana pokok
  • pidana mati 
  • pidana penjara:
    • seumur hidup
    • sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
  • pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
  • pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
  • pidana tutupan
Pidana Tambahan
  • pencabutan hak-hak tertentu
  • perambasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  • pengumuman keputusan hakim
Dalam UU No. 34 Tahun 2014 terdapat salah satu sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrative pemberhentian sementara jika anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan sementara.

Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertin dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

Prof. Subekti, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum menurut Prof. Subekt, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan “ dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, ahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan membawa ketentraman di dlam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.

Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan”, “penilaian” atau “pertimbangan” dank arena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.

Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof. Subekti, S.H berasal dari Tuhan Yang Maha Esa; tetapi seseorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahawa hukum tidak saja haus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan terseut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.

Teori etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata mengehendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini menurut Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.

Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak meungkin, ka Prof. Van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur.

Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamarakan; keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri. Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal;
  1. Sumber-sumber material, dapat ditinjau lagi dari perbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
    • Sumber hukum material UU No. 34 Tahun 2014 dapat ditinjau dari sudut agama, di mana peraturan tersebut dibuat untuk kegiatan umat beragama Islam yaitu haji. 
  2. Sumber-sumber hukum formal, diantaranya:
    • Undang-undang (statute)
    • Kebiasaan (costum)
    • Keputusan-keputusan hakim (jurispridetie)
    • Traktat (treaty)
    • Pendapat sarjana hukum (doktrin)
    • Sumber hukum formal UU No. 34 Tahun 2014 diperoleh dari undang-undang(UU) yang merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan diperlihara oleh penguasa negara.

Peraturan perundangan negara RI
Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
a.     UUD
b.     UU (biasa) dan UU Darurat
c.      Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.     Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan peraturan-perundangan RI menurut MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPRS No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a.     UUD RI tahun 1945
b.     Ketetapan MPR
c.      UU dan peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (PERPU)
d.     Peraturan Pemerintah
e.     Keputusan Presiden
f.       Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
UU No. 34 Tahun 2014 bentuk produk hukum UU terletak pada urutan sebelum Peraturan Pemerintah dan setelah Ketetapan MPR. UU ymerupakan salah satu perundangan yang diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.

Menurut UUD 1945 pasal 15c ayat (1), Presiden memegang kekuasaaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika suatu rancangan Undang-Undang yang diajukan presiden (pemerintah) tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 20 ayat 2 UUD 1945).

Kodefikasi hukum
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi sebagai berikut.
Hukum tertulis (statue law = written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan-peraturan.
    • Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
    • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis untuk memperoleh:
  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum
Hukum tak tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Macam pembagian hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya adalah sebagai berikut:
  • Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    • Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara(traktat).
    • Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum undang-undang.
  • Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam: 
    • Hukum tertulis,
      • Hukum tertulis yang dikodifikasi
      • Hukum tertulis tak dikodifikasi
    • Hukum tak tertulis
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum tertulis tak dikodifikasikan. UU ini belum memiliki kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
  • Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
    • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    •  Ius contitutun (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu.
    •  Ius Constiteundurn, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    • Hukum azasi (hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan Ius contituturn, yaitu hukum yang berlau mulai hari penetapannya bagi masyarakat warga Republik Indonesia.
  • Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan.
    • Hukum formal hukum proses atau hukum acara, yaitu hukum yang memeuat peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan hakim memberi keputusan.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan pengelolaan keuangan haji yang mempunyai hubungan berwujud perintah dalam pengelolaan keuangan haji dan larangan akan perintah tersebut.
  • Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum yang memaksa
    • Hukum yang mengatur
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum yang memaksa dan mengatur tentang pengelolaan keuangan haji terhadap setiap orang yang terkait.
  • Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum objektif, yaitu hukum dalam negara Republik Indonesia dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
    • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 
    • Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain untuk mengelola keuangan haji orang atau beberapa orang yang telah mendaftar dan ingin menunaikan haji.


Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu: peraturan mengenai tingkah laku manusia, diadakan oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan sanksi akan pelanggaran tersebut adalah tegas. Ciri-ciri hukum tentunya ada perintah dan/atau larangan yang harus ditaati setiap orang. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum material dan sumber hukum formal. Dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, hukum materialnya ditinjau dari sudut agama, dan hukum formalnya adalah undang-undang. Pembagian hukum terdapat berbagai macam sehingga diperoleh bahwa UU No. 34 Tahun 2014 merupakan hukum undang-undang, menurut sumbernya; hukum tertulis tak dikodifikasikan, menurut bentuknya; hukum nasional, menurut tempat-berlakunya; ius contitutum, menurut waktu berlakunya; hukum material, menurut cara mempertahankannya; hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur, menurut sifatnya; hukum objektif, menurut wujudnya; dan hukum privat, menurut isinya.


Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2016) UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji [Online]. Available from: http://produk-hukum.kemenag.go.id/?q=pengelolaan+keuangan+haji&s=source [Accessed Maret  21, 2016]
E-learning Universitas Gunadarma . (2016) Aspek Hukum Dalam Bisnis, Bab 1 [Online]. Available from: http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 [Accessed Maret  21, 2016]

Rabu, 30 Desember 2015

Manfaat Lebih, Lebihkan Untung!

Koperasi merupakan soko guru perekonomian. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan anggota pada khususnya. Seiring dengan berkembangnya kegiatan koperasi maka dikembangkanlah macam-macam bentuk koperasi yang lebih dinamis dan modern, salah satunya adalah koperasi Credit Union Pancur Kasih yang merupakan jenis koperasi simpan pinjam antar anggota koperasi dengan azas koperasi Credit Union sebagai azas kepercayaan. Adanya azas kepercayaan tersebut, maka perlu dibuat laporan keuangan yang baik, jujur, dan berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang dapat digunakan oleh semua pihak. Selain itu, banyak variasi pelayanan memberikan pilihan anggota untuk memilih yang sesuai dengan kebutuhannya dengan perlindungan risiko oleh CU Pancur Kasih. Banyaknya manfaat yang ditawarkan CU Pancur Kasih tersebut memberikan keuntungan lebih bagi para anggotanya. Berikut pembahasan CU Pancur Kasih mengenai permodalan, evaluasi keberhasilan, peranan dan perkembangan koperasinya sehingga meraih CUPK urutan ke-3 dalam 100 besar koperasi Indonesia pada tahun 2015.




BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Kerajinan/Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

CU Pancur Kasih merupakan jenis koperasi simpan pinjam yang setia menjalankan prinsip Credit Union(koperasi kredit).

Credit Union sendiri adalah lembaga yang mengelola dana dari anggota dan disalurkan untuk anggota dan menjalankan pendidikan bagi anggota secara konsisten. Produk keuangannya adalah bagian dari pelayanan bagi anggotanya karena semua produk tersebut, baik pinjaman maupun simpanan, terutama dikembangkan untuk menjawab kebutuhan anggota pada umumnya. Produk-produk tersebut berkaitan dengan melahirkan, menyekolahkan anak, membeli rumah dan kendaraan, modal usaha, biaya berobat, hingga meninggal dunia. Produk simpan pinjam dan perlindungannya setidaknya telah membantu anggota mengatasi risiko yang mungkin saja berpengaruh besar terhadap kesejahteraan keluarga anggota dan hal-hal tersebut sering kali membutuhkan biaya besar yang tidak terduga sifatnya.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
1.     Koperasi  Primer 
2.     Koperasi Pusat 
3.     Koperasi Gabungan 
4.     Koperasi Induk

CU Pancur Kasih merupakan bentuk koperasi primer, dengan jumlah anggota pada tahun 2012 sebanyak lebih dari 100.000 orang di Kalimantan Barat.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
CU Pancur Kasih terletak di Jalan 28 Oktober No1-7 Pontianak Utara 7824.

Koperasi Primer dan Sekunder
  •  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. 
  •  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
CU Pancur Kasih merupakan koperasi primer di mana anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang bukan organisasi koperasi lainnya.


BAB VIII. Permodalan Koperasi
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
    • Simpanan pokok pada CU Pancur Kasih sebesar RP 1.000.000,- per anggota selama menjadi anggota.
    • Simpanan pokok harus dilunasi dalam tahun buku berjalan. 
    • Simpanan pokok dapat dilunasi dengan cara Pinjaman Kapitalisasi. 
    • Bagi anggota yang belum melunasi Simpanan Pokok sampai pada akhir tahun buku berjalan, maka untuk pelunasannya ditarik dari simpanan lainnya yang dimiliki oleh anggota yang bersangkutan. 
    • Balas Jasa Anggota (BJA) diberikan  pada akhir tahun  setelah Rapat Anggota Tahunan. 
    • Besarnya  Balas  Jasa  Anggota (BJA) ditetapkan dalam keputusan  Rapat Anggota     Tahunan. 
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
    • Simpanan wajib pada CU Pancur Kasih sebesar Rp. 25.000,00 per anggota/bulan.
    • Balas jasa Simpanan Wajib diberikan ada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan. 
    • Besarnya Balas Jasa Simpanan Wajib ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota Tahunan.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
    • Simpanan sukarela pada CU Pancur Kasih seperti namanya simpanan ini besarnya sesuai dengan keinginan anggota.
Menurut UU No. 25 / 1992
  1.  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. 
  2.  Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu 
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 
  • Perluasan usaha


BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
    • CU Pancur Kasih memberikan jenis-jenis pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya  secara terpisah yaitu diantaranya:
      • Produk Simpanan:
        • Simpanan Saham (Pokok & Wajib)
        • Sa’aleatn
        • Pangari
        • Sipintar
        • Tipara
        • Griya Kasih
        • Kencana Kasih
        • Sisuka
        • SeHaT
      • Produk Pinjaman:
        • Pinjaman Menambah Tabungan (KMS)
        • Pinjaman Modal Usaha
        • Pinjaman Pertanian
        • Pinjaman Perkebunan
        • Pinjaman Perumahan
        • Pinjaman Pendidikan
        • Pinjaman Kendaraan
        • Pinjaman Berobat
        • Pinjaman Serbaneka
      • Produk Solidaritas:
        • Solidaritas Kesehatan (SolKes)
        • Panabas (Solidaritas Duka)
        • Santunan Rawat Inap (SRI)
        • Santunan Ibu Melahirkan dan Anak (Simelda)
        • Santunan Simpanan dan Pinjaman (Pewarta)
  • Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
    • CU Pancur Kasih memiliki Program Perlindungan Warisan Anggota (PEWARTA) yang merupakan perlindungan bersama milik anggota Puskopdit Borneo yang terdiri dari SWASA dan BETANG, bertujuan mengelola resiko simpanan dan pinjaman anggota di CU Primer.
      • PEWARTA memberikan perlindungan pada:
        1. Simpanan anggota. Santunan yang diberikan terhadap simpanan anggota disebut SWASA.       SWASA diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia    yang dihitung berdasarkan simpanan almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam program PEWARTA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  
        2. Piutang anggota. Perlindungan atas resiko pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total disebut BETANG (Bebas Beban Hutang). BETANG dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum/almarhumah atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 

CU Pancur Kasih  menggolongkan anggotanya menjadi: 1) anggota; dan 2) anggota luar biasa. Anggota adalah mereka yang telah dewasa (berusia di atas 17 tahun) berdomisili di wilayah pelayanan CU Pancur Kasih. Anggota luar biasa adalah mereka yang telah dewasa (berusaha di atas 17 tahun), tetapi tinggal di luar wilayah pelayanan CU Pancur Kasih, atau mereka yang belum dewasa (berusia di bawah 17 tahun) dan masih bergantung pada orang tua atau walinya, tetapi telah memiliki rekening simpanan di CU Pancur Kasih.

Anggota CU Pancur Kasih berhak mendapat pelayanan yang baik dari CU Pancur Kasih, mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan CU Pancur Kasih; mendapat informasi dan laporan mengenai perkembangan koperasi kredit; mendapat dividen (SHU), balas jasa simpanan (BJS), dan bonus prestasi pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlakua; mengikuti RAT. Pelayanan yang diberikan CU Pancur Kasih hanya untuk anggota, calon anggota yang ingin mendapat pelayanan harus memenuhi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu
disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

CU Pancur Kasih mengevaluasi dan meningkatkan pelayanannya yang dibahas pada RAT. CU Pancur Kasih telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2014 di Grand Function Hotel Kapuas Palace Pontianak, Sabtu 28 Februari 2015. Tema RAT yang diusung “ Memperkuat Tata Kelola CUPK yang Inovatif, Profesional, dan Tangguh”. Acara RAT CU Pancur Kasih TB 2014 dibuka secara resmi oleh Ir. Marsianus S.Y dengan ditandai pemukulan gong sebanyak 7 kali. Dalam RAT TB 2014 ini menghasilkan keputusan:
  1. Menerima Laporan pertanggungjawaban Pengurus oleh rapat anggota dengan usul dan saran terlampir.  
  2. Menerima Laporan pertanggungjawaban Pengawas dengan usul dan saran terlampir. 
  3. Menetapkan dan Mengesahkan Program kerja Tahun Buku 2015. 
  4. Menetapkan dan Mengesahkan Pembagian SHU TB 2014.  
  5. Menetapkan dan Mengesahkan Perubahan Anggaran Rumah Tangga  CU Pancur Kasih  
  6. Menetapkan dan Mengesahkan Kebijakan Pengurus Tentang Kenaikan Simpanan Wajib dari Rp. 10.000 menjadi Rp. 25.000


BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi Koperasi
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL), MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.  
  2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL), METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
    • Realiasasi biaya CU Pancur Kasih yang tercantum pada RAT TB 2014 sebesar 75,96% = 0,7596 < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha 
    • CU Pancur Kasih hanya melayani pelayanan untuk angota saja.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  1. Neraca, 
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement), 
  3. Laporan arus kas (cash flow), 
  4. Catatan atas laporan keuangan

Perbedaan laporan keuangan pada CU Pancur Kasih  dengan perusahaan umum
Perbedaan terletak pada hutang dan ekuitas, dimana hutang pada koperasi Credit Union terdapat simpanan sukarela sedangkan hutang pada perusahaan tidak terdapat simpana sukarela. Kemudian ekuitas pada koperasi Credit Union terdapat simpanan pokok, simpanan wajib, dan SHU yang belum dibagi, sedangkan ekuitas pada perusahaan hanya terdapat laba ditahan, modal saham, dan tambahan modal disetor. Dalam laporan keuangan koperasi terdapat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang harus dibagikan kepada anggota dan diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

 
BAB XI. Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu:
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market). 
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Peranan CU Pancur Kasih pada pasar diantaranya pemberian pinjaman modal pada anggota untuk membuka usaha(toko, warung sembako, peternakan, maupun ladang kelapa sawit), di mana anggotanya menjalankan usahanya tersebut baik di pasar dengan persaingan sempurna maupun pasar dengan persaingan tak sempurna.


BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
  • Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  • Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
    • Koqnisi
    •  Apeksi
    • Psikomotor 
  •  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967. Tahapan membangun Koperasi:
    • Ofisialisasi
    • De-ofisialisasi
    • Otonomisasi
  • Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
    • Tahun 1985, beberapa orang dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) mengikuti kursus dasar Credit Union yang diselenggarakan atas kerjasama Pengembangan Sosial Ekonomi  Keuskupan Agung Pontianak dengan Badan koordinasi Koperasi Kredit Indonesia.
  • Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dankeuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan olehpemerintah.
    • Pada tanggal 12 Mei 1985 berdirilah CU Laboratorium - Khatulistiwa Bakti, yang sebagian besar pengurus YKSPK menjadi anggotanya.
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
    • Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih terus berusaha mensosialisasikan ide Credit Union dikalangan pengurus dan karyawan, karena kebutuhan untuk saling menopang dengan kegiatan lainnya. Hasilnya, lahirlah CU Pancur Kasih tanggal 28 Mei 1987. Awalnya CU Pancur Kasih adalah sarana untuk saling menolong dalam mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan YKSPK.



Referensi

CU Pancur Kasih. (2015) Sejarah Credit Union Pancur Kasih [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-1-profil.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Produk [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-5-produk.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Berita CUPK Urutan Ke-3 dalam 100 Besar Koperasi Indonesia [Online]. Available from: http://www.cupk.org/berita-230-cupk-urutan-ke3-dalam-100-besar-koperasi-indonesia.html [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Lembaga Perlindungan [Online]. Available from: http://www.cupk.org/statis-6-lembagaperlindungan.html [Accessed December 30, 2015]

J Sugharto (2015) Pelaporan Keuangan Credit Union [Online]. Available from: repository.wima.ac.id/605/2/Bab1.pdf [Accessed December 30, 2015]

GICI Press. (2014) Model Credit Union [Online]. Available from: gicipress.com/wp-content/uploads/2014/05/4-Model-Credit-Union.pdf [Accessed December 30, 2015]

CU Pancur Kasih. (2015) Jatiku, Maret 2015 [Online]. Available from: www.cupk.org/downlot.php?file=RAT%20CU%20Pancur%20kasih%20dan%20Lokakarya.pdf [Accessed December 30, 2015]

Bahan Ajar Ekonomi Koperasi#