Di dunia bisnis terdapat berbagai
macam badan usaha, baik ditinjau dari bentuk hukum maupun dari jenis usaha dan
kegiatannya. Berdasarkan kegiatannya, perusahaan dapat digolongkan menjadi
perusahaan jasa, perusahaan dagang, dan perusahaan manufaktur.
Sistem pencatatan akuntansi
perusahaan dagang secara umum sama, namun adanya perbedaan kegiatan
mengakibatkan terjadinya beberapa transaksi yang berbeda dari suatu bentuk usaha tertentu.
Dalam perusahaan jasa hanya ada pembelian peralatan dan perlengkapan atau bahan
abis pakai. Perusahaan dagang terdapat pula pembelian barang dang yang
berulang-ulang dan menimbulkan tambahan biaya, pengangkutan, potongan
pembelian, dan retur pembelian. Demikian juga penjualannya, pada perusahaan jasa
biasanya terjadi penjualan jasa yang tidak perlu biaya pengangkutan. Perusahaan
dagang, penjualan mengakibatkan timbulnya biaya angkut penjualan dan
kadang-kadang terjadi retur penjualan.
Kegiatan pokok perusahaan dagang
ialah melakukan pembelian dan penjualan barang dagang. Pada saat terjadinya
transaksi harus dinyatakan dengan jelas dan tegas syarat penyerahan dan
pembayaran yang disepakati oleh kedua pihak.
Perusahaan dagang adalah perusahaan
yang kegiatan utamanya melakukan pembelian barang dagang untuk dijual kembali
tanpa mengubah bentuknya. Usaha yang dapat digolongkan sebagai perusahaan
dagang antara lain distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko
serba ada, toko elektornik, dan lain-lain.
Ciri-ciri perusahaan dangan antara lain sebagai berikut
1.
kegiatan usahanya melakukan pembelian barang
utnuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (tanpa mengolah/mengubah
bentuknya)
2.
pendapatan pokoknya diperoleh dari hasil
penjualan barang dagang
3.
harga pokok barang yang dijual dihitung dari
nilai persediaan awal ditambah pembelian bersih dikurangi persediaan akhir
4.
laba kotor diperoleh dari penjualan bersih
dikurangi harga pokok barang yang dijual.
Pencatatan transaksi pada perusahaan
dagang sebenarnya tidak berbeda dengan perusahaan jasa. Perusahaan jasa
biasanya digunakan jurnal umum, sedangkan pada perusahaan dagang dapat pula
digunakan jurnal umum, untuk transaksi khusus yang terjadi di perusahaan dagang
seperti pembelian dan penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar